Sudah 134 hari laporan dugaan buku elegal nihil




Mojokerto .merdeka news.net Menyoroti pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD di SDN Pohkecik yang ditangani pihak Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang.

Dugaan tindak pidana terkait penerbitan dan perdagangan Buku Penjasorkes untuk Kelas 6 SD merk New Fokus terbitan CV Dewi Pustaka ini dilaporkan oleh salah satu wali murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST. ke Polres Mojokerto pada 22 Februari 2021 beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut mendapat perhatian dari Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah yang juga seorang pemerhati Institusi Kepolisian.

Menurut Iskandarsyah, terkait laporan di Polres Mojokerto Jatim yang tidak ada tanggapan bahkan terkesan diabaikan adalah contoh hal buruk dan sepertinya ini jadi menggiring opini yang tidak baik bagi citra kepolisian di mata Masyarakat.

“Jujur saya malu dengarnya, apalagi mas Hadi ini adalah kawan saya sama-sama aktivis dan beliau adalah orang yang konsen memperjuangkan hak-hak rakyat,” kata Iskandarsyah, saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Iskandarsyah meminta, agar para pimpinan kepolisian memberikan perhatian terhadap kasus ini.

“Ini sama aja mengotori Presisi pak Kapolri, dimana penegakkan hukumnya? Di mana pengawasan pimpinan terhadap anggota-anggotanya,” ujar Iskandar.

Iskandar menegaskan, Kapolda Jatim harus segera menindak tegas anggotanya yang tidak menjalankan amanat dari Presisi Kapolri Listyo Sigit.


“Saya minta pak Kapolda Jatim segera memanggil Kapolres Mojokerto dan jajarannya yang tidak becus menjalankan Presisi-nya pak Kapolri yang memposisikan hukum setegak-tegaknya,” tutur Iskandar yang merupakan mantan aktivis 98 ini(jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments