Wali murid prihatin terhadap etos kerja Kepala SDN Pohkecik Terkait Buku-Buku CV Dewi Pustaka



Mojokerto, merdekanews.net Polemik perdagangan buku pelajaran untuk siswa SD terbitan CV Dewi


Pustaka dengan merk dagang “New Fokus” di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun


Ajaran 2020/2021 semakin berbuntut panjang.


Seperti diketahui bersama CV. Dewi Pustaka adalah perusahaan milik salah satu anggota


DPRD Kabupaten Mojokerto berinisal AY (Komisi IV) yang salah satu tugas dan


wewenangnya mengurusi bidang pendidikan. Sementara perusahaan CV. Dewi Pustaka


sendiri beralamatkan di Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto.


Ramai diberitakan sebelumnya bahwa AY selaku Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak,


telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik bernama Hadi Purwanto, ST. ke Polres


Kabupaten Mojokerto terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan dan perdagangan


berbagai buku pelajaran SD. Buku-buku tersebut antara lain Buku Penjasorkes Kelas 4, Kelas


5, Kelas 6; Buku Bahasa Jawa Kelas 4, Kelas 5, Kelas 6; Buku Bahasa Inggris Kelas 4, Kelas


5, Kelas 6 dan Buku Matematika Kelas 6.


Disisi lain AY juga dilaporkan oleh wali murid ini ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait


dugaan pelanggaran kode etik.


“Memang benar Bos CV Dewi Pustaka dan beberapa pihak yang terlibat telah saya laporkan


ke Polres Mojokerto sejak bulan Februari kemarin. Saya juga menunggu jadual sidang


kehormatan di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto. Saya tidak terima anak saya


dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan


keabsahannya. Ini menyangkut moralitas anak bangsa. Saya akan terus menuntut keadilan


dan kepastian hukum terhadap permasalahan ini,” Tutur Hadi saat memberikan klarifikasi


dikediamannya, Sabtu (3/7).


Hadi menegaskan bahwa sebagai wali murid dirinya tidak keberatan ketika anaknya harus


membeli buku-buku pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar di rumah. Tetapi dirinya tidak


terima ketika buku-buku yang dibeli tersebut tidak sesuai peraturan dan ketentuan


perundang-undangan tentang perbukuan yang berlaku di negara ini.


“10 buku yang saya laporkan itu tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud


dalam Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, Permendikbud No. 8 Tahun 2016


tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan beserta lampirannya, UU No. 3 Tahun


2017 tentang Sisitem Perbukuan, PP No. 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU


No. 3 Tahun 2017 tentang Sisitem Perbukuan, Peraturan Kepala Perpustakaan No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeberian ISBN dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan


Konsumen,” Tegas Hadi.


Menurut Hadi selaku wali murid SDN Pohkecik menegaskan bahwa sebenarnya pihak yang


paling bertanggungjawab terkait dapat diperdagangkannya buku-buku terbitan CV Dewi


Pustaka di SDN Pohkecik pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 adalah Kepala


Sekolah SDN Pohkecik yang berinisial AK.


“Dalam perkara buku ini, AK selaku Kepala SDN Pohkecik harus bisa


mempertanggungjawabkannya. Tidak mungkin Ketua Paguyuban berani merekomendasi


dan memperdagangkan buku ini tanpa adanya perintah dari Kepala Sekolah. Ada 5 landasan


dasar bahwa AY tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, “ Jelas Hadi.


5 landasan dasar tersebut menurut Hadi bahwa pertama AK selaku Kepala SDN Pohkecik


tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam


Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar


yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan


kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan


pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.”


Kedua, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai


kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.


28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar yang menerangkan bahwa “Kepala Sekolah dari


satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas


penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga


kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.”


Ketiga, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai


kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 8 Tahun


2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa


“Satuan Pendidikan wajib melakukan evaluasi seluruh buku yang digunakan di Satuan


Pendidikan untuk memastikan buku yang digunakan di Satuan Pendidikan memenuhi kriteria


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (1).”


Keempat, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai


kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 8 Tahun


2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa


“Satuan Pendidikan wajib memilih dan menyediakan Buku Teks Pelajaran yang dinyatakan


layak oleh Kementerian untuk digunakan dalam proses pembelajaran.


Kelima, AK selaku Kepala SDN Pohkecik juga tidak menjalankan kewajibannya sebagai


kepala sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Permendikbud No. 8 Tahun


2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan yang menerangkan bahwa


“Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat buku


yang tidak memenuhi kriteria, maka buku dimaksud tidak dapat digunakan pada Satuan


Pendidikan”;


“Atas dasar tersebut sudah jelas bahwa AK selaku Kepala SDN Pohkecik tidak menjalankan


kewajibannya dengan baik sebagai kepala sekolah. Juga patut diduga perdagangan buku ini


ada unsur grativikasi. Karena saya yakin bahwa patut diduga telah bertemu Kepala SDN


Pohkecik dengan marketing CV Dewi Pustaka pada suatu waktu tertentu di suatu tempat


tertentu yang pada intinya membicarakan bagaimana buku-buku ini bisa diperdagangkan di


SDN Pohkecik dan membicarakan fee-fee khusus untuk Kepala Sekolah,” Jelas Hadi.


Seandainya Kepala SDN Pohkecik melaksanakan kewajibannya dengan baik, tidak mungkin


buku-buku terbitan CV Dewi Pustaka bisa diperdagangkan di SDN Pohkecik. Inilah


keprihatinan Hadi Purwanto, ST. selaku wali murid SDN Pohkecik. Dia juga menegaskan


bahwa dirinya akan terus membongkar jaringan mafia buku illegal di SDN Pohkecik pada


khususnya dan di Kabupaten Mojokerto pada umumnya sampai tuntas keakar-akarnya....(jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments