DI DUGA KASUS KORUPSI PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT ( PSR ) MONDAR - MANDIR


Merdeka News,SumSel Bermula dari laporan masyarakat kepada Lembaga sosial Masyarakat Pematau Korupsi dan Pemerinta (PKP ) para petani yang merasa menyesal ikut program peremajaan sawit rakyat (psr) karena dengan di tebang nya pohon sawit nya petani tidak ada lagi penghasilan dan apa yang di sosialisasi sebelum mereka ikut program PSR ternyata tidak sesuai dengan kenyataan.

Setelah mendapat penjelasan dari petani tim Lsm PKP melakukan investigasi kelapangan dan dari hasil informasi masyarakat / petani dan investigasi Lsm PKP pun melakukan klaripikasi dan kompirmasi dengan dinas yang terkait dengan kegiatan tersebut.



Tidak ada nya tanggapan/respon dari dinas maka tim Lsm PKP menindak lanjuti dengan laporan pengaduan (LAPDU) ke Kejaksaan tinggi Sum-Sel pada tgl 19-2-2021 dengan pengaduan NO:001/LP/PKPD-SUM-SEL/II/2021

Setelah kurang lebih dua ( 2 ) bulan /60 hari karena tidak ada informasi /pemberitauan dari Kejati sum-sel baik secara surat maupun tlp maka tim Lsm PKP mempertanyakan tidak lanjut laporan laporan pengaduan mereka ternyata lapdu telah di alihkan ke kejari oku pada tgl 29 - 3 - 2021 dengan No.R.77/L.6.3/DEK.1/01/2001 Dengan alasan untuk mempermuda proses pemeriksaan jelas kasub humas penkum kejati M.Fadli habibi kepada tim LsmPKP.



Setelah mendapat penjelasan bahwa laporan pengaduan di alikan ke kejari oku dan saat di kompirmasi tentang hal ini keJari oku pun membenar kan ,setelah satu bulan (3O hari ) surat laporan pengaduan yang telah di alih ke kejari oku tidak ada informasi tentang proges laporan pengaduan nya maka tim Lsm PKP pun mempertanyakan ,laporan pengaduan Lsm PKP lagi dalam proses pemeriksaan dan mohon bersabar karena staf kami terbatas jelas kasi intel kejari oku Variska andrian kordriyansah Sh.Mh.

Sudah 6 bulan ( 180 hari ) laporan pengaduan masuk kejaksaan tidak ada impormasi sama sekali tentang progres lapdu ke pelapor maka tim Lsm PKP adakan aksi damai di depan halaman KEJAKSAN TINGGI SUM - SEL pada tgl 31-8 2021 karena di anggap KEJAKSAAN oku telah berbuat ketidak percayaan masyarakat dan di anggap telah meremehkan /menyepelekan pelapor dan seperti tidak serius dalam bekerja dan menanggani LAPDU masyarakat . 

setelah ada nya aksi damai di halaman kejati barulah dari kejari oku via HP meminta melengkapi berkas LAPDU dan pada tgl 20 - 9 - 2021 tim Lsm PKP menyerahkan kelengkapan berkas tambahan LAPDU nya.

Pada tgl 19 oktober 2021 Tim LSP PKP mempertanyakan kembali tindak lanjut LAPDU nya dengan kasi intel Variska melalu HP ia mengatakan LAPDU Lsm PKP pemerisaan di kejari oku telah di hentikan / stop sudah di ambil alih POLDA SUM-SEL karena terlapor menunjukan surat dari polda ( LIDIK NO: 263 DIT REMSUS ) Tertanggal 3 Agustus 2021dengan alasan satu perkara tidak bisa jadi tumpang tindih pemeriksaan ( overlap ) dan Laporan ke POLDA SUM -SEL lebih dulu ujar nya ,untuk jelas nya silakan ke kantor menghadap staf nya karena ia lagi di luar kota

Agus staf intel kejari oku menjelaskan tentang penghentian pemeriksaan dan berkas pemerisaan perkara yg telah mereka lakukan selama ini telah di serahkan ke KEJATI Sum-Sel dgn NO.-LK-72/L.6.13/DEK.1/09/2021.

Yang sangat jangal lapdu di KEJAKSAAN Tgl 19 - 2 - 2021 telah 10 bulan belum ada sama sekali progres nya jelas ini tidak sesuai dengan MENPAN NO 15 tahun 2008 tentang pedoman umum Repormasi birokrasi dan semoga ( Program utama Quick wins ) percepatan dan optimalisasi penanganan perkara.REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI tidak hanya sekedar Selokan saja dan hanya isapan JEPOL ( AK /JN )

Post a Comment

0 Comments