Kepusan GUBERNUR Sumsel NO:74 Tahun 2018 di "KANGKANGI" PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY)

 




MERDEKA NEWS - SUMSELQ Puluhan massa yang tergabung dari Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP NKRI) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Prov Sumsel, Selasa (12/10/2021).


massa aksi mendesak Ketua DPRD prov Sumsel untuk memanggil pihak terkait (dinas perhubungan dan dinas ESDM prov. Sumsel) untuk menjelaskan penggunaan jalan oleh perusahaan PT. BNY. Dan segera melakukan kajian terkait Izin prinsip atau lokasi PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY).



Dalam orasinya M. Syahabudin selaku koordinator aksi didampingi A. Rahman sebagai koordinator lapangan menjelaskan , Berdasarkan sinkronisasi fakta di lapangan menemukan bahwa adanya pelanggaran perda no. 5 tahun 2011 (tata cara angkutan batubara)

yang diduga dilakukan oleh PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY) berlokasi di Kelurahan Batu Kuning RS SION, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang bergerak di bidang tambang batubara. Hal ini seakan PT. BNY mengkangkangi Keputusan Gubernur No.74 tahun 2018 yang mana di jelaskan bahwa angkutan batubara sampai dengan saat ini masih melintas di jalan provinsi merupakan suatu pelanggaran dan pihak dinas perhubungan prov Sumsel hanya berpangku tangan seolah tidak terjadi apa-apa.



Dalam orasinya juga A. Rahman menyampaikan ada 4 poin tuntuan aksi yaitu :

1. Meminta Ketua DPRD Sumsel segera membentuk tim pansus untuk mengungkap dan meninjau ulang serta koreksi terkait izin amdal perusahaan,


2. Mendesak ketua DPRD Sumsel dan jajarannya langsung ke lokasi pertambangan unyuk menghentikan semua aktifitas anģkutan batubara yang melintas menggunakan jalan umum yang bisa mengakibatkan kecelakaan, kemacetan dan kerusakan jalan serta polusi udara serta terganggunya hak publik,


3. Mendesak ketua DPRD Sumsel dan jajarannya selaku wakil rakyat untuk melakukan pengawasan pada kinerja kepala Dinas Perhubungan Prov Sumsel selaku pihak yang bertanggung jawab atas rerlaksananya keputusan Gubernur No. 74/2018 serta pihak lainnya, 


4. Mendesak Ketua DPRD Sumsel melakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tambang batu bara PT. BNY guna menjelaskan penggunaan jalan umum yersebut dan PT. BNYE selaku pengguna hasil tambang batu bara.


Lanjunya sebagai wakil rakyat yang di pilih oleh rakyat maka jangan hilangkan kepercayaan kami sebagai rakyat. Apakah saat ini DPRD prov Sumsel hanya tutup mata.


Massa aksi unjuk rasa di terima oleh Selvia selaku humas DPRD Prov. Sumsel, Ia mengatakan sangat menyambut baik atas aksi unjuk rasa dan meminta LSM MP NKRI agar memasukkan berkas laporan dan akan di berikan langsung ke pihak yang membidangi yaitu komisi IV ujar nya.

Harapan Syaripudin Selaku kordinator aksi komisi IV DPRD menyikapi dengan tegas permasalahan ini.

Setelah memasukkan laporan akhirnya masa membubarkan diri secara tertib dan teratur.(AK/JN)

Post a Comment

0 Comments