Berita Hoax tentang perselingkuhan oknum guru dengan TU dianggap pencemaran nama baik

Agus Purnomo, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Jombang


Jombang, merdekanews.id - Dugaan adanya korban pencemaran nama baik seorang guru SDN yang terindikasi perselingkuhan dengan oknum TU (H) seakan membuat gerah keduamya. Korban gosip tak sedap itu hingga kini kini tenang-tenang saja karena merasa tidak melakukan perbuatan yang tak senonoh. Ketika awak media kami melakukan konfirmasi kepada seorang guru tersebut (SA) yang berdomisili di wilayah Tembelang. Menurutnya " berita itu tidak benar, apalagi melakukan nikah siri, ini sama halnya pencemaran bagi saya sekeluarga, saya akan pikirkan dulu nanti, apa saya harus melaporkan ke aparat hukum, karena sudah menyangkut harga diri saya" pungkasnya (SA)

Sedangkan informasi yang kami dapatkan ada suatu sentimen terhadapnya, tidak tahu rasa cemburu atau ingin menjatuhkan guru tersebut atau TU itu untuk disingkirkan dari sekolah tersebut sebagai pengajar di sekolah tersebut. Kalau memang diduga terjadi perselingkuhan atau nikah siri, itu harus bisa di buktikan. Bukan hanya menyerang dan menduga duga yang belum tentu bisa dibuktikan, semuanya itu hoax ujar salah satu tokoh masyarakat yang ada di wilayah Megaluh. Perlu diketahui, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional ..,dengan merujuk Pasal 310 ayat (2)KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Menurut Agus Purnomo Kadis (Kepala Dinas) Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang mengatakan " Kalau bicara soal perselingkuhan itu diatur dalam KUHP, yang berhak melaporkan itu suami apa istri, jadi jangan bicara fitnah yang tidak mendasar, jadi jangan gampang bilang hanya diduga. Jadi supaya hati-hati menggunakan bahasa seperti itu " Tutur Agus Purnomo.

Pernyataan Agus Purnomo selaku Kepala Diknasbud Jombang ada benarnya sebab dia cukup hati- hati menerima informasi yang belum tentu benar. Sesuai dengan pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi ("UU 30/4014)

Pasal 17, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang ; larangan mencampur adukan Wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang (rina)

Post a Comment

0 Comments