LBH DJAWA DWIPA.SIAP KAWAL MBOK ANTINAH DI JALUR HUKUM.SECARA RESMI DI KAPOLRI

 


Mojokerto,merdekanews.net Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Djawa Dwipa yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Dlanggu Kabupaten Mojokerto dalam memperjuangkan orang kecil yang perlu bantuan hukum ternyata tak tanggung-tanggung.


Seperti yang dialami Mbok Antinah (81) seorang buruh tani dari Dusun Urung-Urung, Desa Kebonagung, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.


Persoalannya yakni sebidang tanah yang dimiliki Mbok Antina dengan No SHM 501, tiba-tiba status tanah berubah jadi nama orang lain, yakni nama Sri Widodo,” ungkap Ketua LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto SH., ST, Sabtu (18/12/2021).


Hadi menggatakan, peristiwa ini berawal pada tahun 2001, Mbok Antina menjual sebidang tanah dengan luas 2200, namun sertifikat tanah tersebut masih dibuat agunan di salah satu Bank, sehingga Mbok Antina harus menukar dengan sertifikat lain sebagai gantinya sementara.


Sedangkan sertifikat yang diberikan kepada pembeli untuk sementara yaitu tanah dengan No SHM 501, berjalannya waktu setelah sertifikat tanah yang dijual kepada Sriwidodo sudah keluar dari Bank, salah satu anaknya ingin menukar sertifikat tersebut, anehnya sertifikat sudah berubah nama jadi Sriwidodo.


” Seakan Sriwidodo beli tanah satu bidang tapi ingin mendapatkan dua bidang,” ujar Hadi.


Menurut Hadi proses berubahnya nama tersebut dilakukan dengan berbagai rekayasa dan dugaan kuat banyak pemalsuan dokumen.


Lebih lanjut dijelaskan Hadi ada 4 Hal yang bakal dilaporkan antara lain dugaan pemalsuan Surat Keterangan ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kebonagung pada tahun 2001, dugaan pemalsuan Surat Kuasa Jual, dugaan pemalsuan Akta Jual Beli yang diterbitkan dan disahkan oleh Notaris Edwina Kusumaatmadja dan dugaan pemalsuan status kepemilikan dalam SHM 501.


“Alat bukti kami sudah lengkap, Kontruksi perkara sudah jelas. Kami berharap demi keadilan

dan demi tegaknya supremasi hukum untuk membela Mbok Antinah, maka persoalan ini akan kami laporkan ke Bapak Kapolri,” terang Hadi.


Senada ditegaskan pula oleh Penasehat Hukum Mbok Antinah dari LBH Djawa Dwipa

yaitu Zamroni, S.Pdi, S.H., M.H. bahwa pemalsuan keterangan dan pemalsuan akta otentik

yang telah mereka lakukan adalah sebuah peristiwa pidana.


“Mereka kita laporkan dengan jerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP serta Pasal 372 HUHP,” jelas Zamroni.


Terpisah mantan kepala desa Urung-Urung Dasan dikonfermasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa saat itu ada proses jual beli tanah antara keluarga Mbok Antina denga Sriwidodo, namun proses jual beli tersebut tidak melalui desa, tapi langsung ke Notaris,” jelas Dasan.


Wajar saja bila keluarga Mbok Antina menggugat, harapan saya, semoga persoalan ini segera terselesaikan dan hak mbok Antina segera dikembalikan,” tutupnya.(Sri)

Post a Comment

0 Comments