Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian UANG (TPPU), Mantan Bupati Mojokerto MKP di Dakwa Terima Uang Rp.48 Milyar dari Jual Beli Jabatan dan Fee Proyek.

        Mojokerto, merdekanews.id- Merdekanews.net,,Dalam sidang perdana dalam kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Mojokerto dua priode Mustofa Kamal Pasa SE di gelar di PN Tipikor Surabaya. Kamis (20/1/2022)

        Sidang dengan agenda Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi (KPK) yang di kordinatori oleh Arif Suhermanto S.H, M.H tersebut mengajukan dua perkara sekaligus yaitu dalam persidangan hari ini.

        Dalam dakwaanya yang bacakan secara bergantian tersebut, bahwa selama Mustofa Kamal Pasa S.E menjabat bupati Mojokerto sejak tahun 2010 hingga 2018. Telah menerima uang sebanyak Rp. 48 Milyar 192 juta, dengan rincian dari jual beli jabatan pegawai negeri sipil di lingkup kabupaten Mojokerto sebesar Rp. 31 Milyar serta dari rekanan/ pengusaha di kabupaten Mojokerto sebesar Rp.16 Milyar 320 juta.

        Pada tahun 2011, 2012 dan 2013 di tempat di pringgitan rumah dinas Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.3 Milyar 750 juta dari SYT Komanditer Aktif CV. DUA PUTRI sebagai Fee paket proyek pekerjaan Dinar PUPR, Pengairan dan Dinas Pertanian.

           Serta penerimaan uang sebesar Rp. 1 milyar 250 juta dari direktur CV PRESTASI PRIMA, ABL sebagai Fee Proyek.

       Selain itu, semua pejabat di lingkup kabupaten Mojokerto yang mendapat promosi atau naik jabatan saat Bupati Mojokerto MKP tidak gratis semua ada nominalnya, seperti pada tanggal 8 juli 2017 bertempat di pringgitan Rumdis Bupati Mojokerto, Terdakwa menerima uang sebesar Rp.50 juta dari Joedha Hadi Soewigno untuk mempertahankan jabatanya sebagai Kadis pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan kabupaten Mojokerto.

        Pada bulan September 2017 di rumah Sutrisno desa Tawar, Kec Gondang. Terdakwa terima uang dari Suhari sebesar Rp. 200 juta untuk kepentingan Promosi jabatan sebagai camat Jatirejo.

    "Terdakwa Selaku Bupati Mojokerto yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI No.32 tahun 2004 tentang pemerintan Daerah dan pasal 76 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah” ujar salah satu JPU KPK dalam dakwanya.

        Selesai Persidangan Arif Suhermanto SH, MH mengatakan bahwa hari ini adala sidang perdana perkara Mustofa Kama Pasa mantan Bupati Mojokerto, yang mana kami mendakwa dua perkara sekaligus.

        "Yang pertama adalah gratifikasi dan kasus TPPUnya", kata Arif Suhermanto.

        Lebih lanjut di katakan, terkait dengan gratifikasi kita mendakwa sekitar Rp.48 Milyar sekian, dan juga dakwaan TPPU terkait dengan pembelanjan pembelian beberapa aset, berupa tanah maupun kendaraan serta Jer Ski.

     "Jadi tadi yang kami bacakan globalnya saja,kami akan membuktikan secara rinci dalam persidangan nanti" pungkasnya.

        Untuk menguatkan dakwaanya JPU KPK telah menyiapkan sekitar 600 saksi-saksi, sementara itu untuk melawan dakwaan dari JPU KPK. Mustofa Kamal Pasa didampingi 10 Penasehat Hukum.(yn).

Post a Comment

0 Comments