Ditjen GAKKUM Nyatakan UD. Puri Pangan Sejati Cemari Lingkungan, Barracuda Minta Kapolres Mojokerto Tetapkan Tersangka


MOJOKERTO Merdekanews.id - Perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup oleh Rumah Potong Ayam (RPA) UD.
 PURI PANGAN SEJATI yang resmi ditangani oleh Satreskrim Polres Mojokerto dengan 
 Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprint.Lidik/176/III/RES.5.3/2022 pada 16 Maret 2022 
 kini memasuki babak baru.
Babak baru tersebut adalah seiring terbitnya Hasil Verifikasi Lapangan Penanganan 
Pengaduan RPA UD Puri Pangan Sejati oleh yang dilakukan oleh Ditjen GAKKUM KLHK 
dengan Nomor : 5.307/BPPHLHK-II/TU/04/2022 tertanggal 18 April 2022 yang pada intinya 
menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati telah terbukti melakukan pencemaran 
lingkungan hidup.

“Memang benar Kami telah menerima surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM yang baru. Kami terima pada 26 April 2022 kemarin. Inti surat tersebut menyatakan bahwa subtansi 
pengaduan Kami terkait pembuangan air limbah ke media lingkungan yang melebihi baku 
mutu yang dilakukan oleh RPA UD Puri Pangan Sejati dinyatakan terbukti,” ungkap Hadi Purwanto selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia, Kamis (28/4/2022).

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya surat hasil verifikasi dari DITJEN GAKKUM ini pihaknya 
akan melayangkan surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres 
Mojokerto agar kiranya dalam waktu sesingkat-singkatnya melakukan tindakan tegas dan 
terukur untuk segera melakukan proses penangkapan dan menetapkan para tersangka yang 
telah melakukan pencemaran lingkungan tersebut.

“Kami segera berkirim surat himbauan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres 
Mojokerto terkait perkara ini. Alat bukti sudah lebih dari cukup. Operasional pabrik juga sudah 
dihentikan oleh GAKKUM sejak awal April kemarin. Kami berharap jajaran kepolisian dapat 
bertindak tegas dan terukur dengan menangkap para pelaku pencemaran lingkungan
 tersebut,” terang Hadi.
 
Masih kata Hadi, alat-alat bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan dua kali hasil uji 
laboratorium air limbah RPA UD Puri Pangan Sejati oleh Barracuda Indonesia yang 
dilaksanakan di Laboratorium Dinas Lingkungan Provinsi Jawa Timur menyimpulkan bahwa 
kualitas limbah cair tersebut tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Industri berdasar Pergub 
No. 72 Tahun 2013 Tentang Baku Mutu Air Limbah (kegiatan Rumah Potong Hewan). Pengujian pertama dilaksanakan pada 26 Desember 2018 dengan Sertifikat Hasil Pengujian 
Nomor : 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur. 
 Pengujian kedua dilakukan pada 8 Februari 2022 dengan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : 
 660/3572/111.6/2018 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur.
 
“Hasil dua kali pengujian air limbah RPA Puri Pangan Sejati yang kami lakukan dinyatakan 
positif oleh DLH Provinsi. Dikuatkan lagi oleh hasil verifikasi DITJEN GAKKUM bahwa RPA 
UD Puri Pangan Sejati terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup,” jelas Hadi seorang 
aktivis lingkungan yang berasal dari daerah Dlanggu ini.

Lebih jauh dikatakannya, permasalahan ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Puluhan media cetak dan online ikut mengawal jalannya proses penanganan perkara ini. 
Sepatutnya Polres Mojokerto melakukan tindakan tegas dan terukur dalam perkara ini.

“Demi tegaknya supremasi hukum. Demi terwujudnya kelestarian lingkungan hidup. Demi 
menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian. Kami berharap Polres Mojokerto
 segera menangkap para pelaku pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh RPA UD 
 Puri Pangan Sejati,” harap Hadi yang juga menjabat sebagai Ketua Pagar Jati DPW Jatim.
 
Diberitakan sebelumnya, bahwa pada 6 Maret 2022 lalu Barracuda Indonesia resmi telah 
melaporkan RPA UD Puri Pangan Sejati ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana 
pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau 
Pasal 99 ayat (1) dan/atau Pasal 100 UU UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan 
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hasil dua kali uji laboratorium UPT Laboratorium DLH Provinsi Jawa Timur dan Hasil 
Verifikasi Ditjen GAKKUM KLHK menyatakan bahwa RPA UD Puri Pangan Sejati terbukti 
telah melakukan pencemaran lingkungan hidup akan tetapi Polres Mojokerto sampai berita 
hari ini diturunkan belum juga menangkap para pelaku pencemaran tersebut. (Eva)

Post a Comment

0 Comments