LKH Barracuda Resmi Laporkan Jajaran Indomaret, yang Melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen


Mojokerto - Merdekanews.id Ketua Lembaga Kajian Hukum Barracuda  Hadi Purwanto, S. T, SH yang didampingi sekretarisnya Kayat. SH. hari ini resmi melaporkan Indomaret  yang berada di Mojokerto yang telah melanggar undang undang konsumen ke Polres Mojokerto, kamis (19/5/22).

"Hadi Purwanto" mengatakan, kami telah mengadakan penilaian terhadap produk terkait standarisasi di beberapa Indomaret se Kabupaten Mojokerto, alhasil ditemukan  produk emping udang yang sudah kedaluarso. 

Untuk tahap awal, kami melaporkan beberapa Indomaret di Mojosari, Kotorejo dan Sambiroto Sooko dari sementara 3 indomaret kami laporkan karena telah melanggar pasal 62 ayat 1 undang undang perlidungan konsumen nomor 8 tahun 1999, sedangkan terkait sertifikat halal berdasarkan kajian kami setelah kami tracking produk emping belum mempunyai sertifikat halal dari MUI jadi jerat pasal yang kami laporkan adalah pasal 114 undang undang nomor 18 tahun 2018 tentang pangan.

Dan kami punya tujuan tindakan ini menjadi cambuk bagi pemangku kepentingan terutama Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto, Disperindag, Dinas Perjinan dan Dinas Kesehatan, kasihan masyarakat Mojokerto yang harus mengkonsumsi produk dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, tegasnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, pihaknya akan lebih keras bertindak atas kebijakan tentang perijinan, harapan kami tolong diperketat bila perlu Indomaret tidak usah berdiri di mojokerto.

Masih banyak produk yang akan dilaporkan dan nantinya kami akan sajikan apapun yang terjadi kalau sudah final kami akan mendorong Bupati untuk memberi sanksi tegas kepada Indomaret memang sudah melenggar aturan disamping saat ini sudah ditangani Polres Mojokerto, disamping produk emping banyak juga yang kami temukan seperti biskuit impor diperjualbelikan di semua Indomaret tanpa memakai SNI, ini yang membuat kita miris, ungkapnya.

Lebih lanjut, kami telah meneliti 110 indomaret yang berada di kabupaten Mojokerto, dan bagaimana langkah pemerintah daerah kususnya kabupaten mojokerto, terus terang kami sangat kecewa dengan biokrasi di mojokerto mana peran Disperindag, Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan, kita memperjuangkan rakyat biokrasi mojokerto tidak bisa kita andalkan, mari kita bersama sama bawa perubahan yang lebih baik untuk Mojokerto. Tandasnya. (Elva)

Post a Comment

0 Comments