OKNUM PEGAWAI RESEPSIONIS BKAD KAB OKU, MENGHALANGI TUGAS WARTAWAN DAN TERLATIH DALAM BERBOHONG."




Media Merdeka News'Id Oku, 26/01/2023. Saat awak Media Merdeka News bersama tim LP-KPK  mendatangi kantor badan keuangan dan aset daerah kabupaten Oku, ingin menkonfirmasi guna mendapatkan informasi yang kami butuhkan dari pihak bkad  akan tetapi kami di halangi dan di bohongi oleh oknum bkad oku, sebelum nya kami sudah melalui prosedur bahkan mengisi buku tamu yang sudah di siapkan  petugas pun masuk untuk memberitahu ke pihak yang ingin kami temui di sela waktu yang cukup lama, petugas pun tak kunjung keluar  bahkan kami pun minta kejelasan apa kah kami boleh masuk untuk menemui beliau dan salah satu resepsionis lain nya manjawab nanti dulu pak ujar nya, ke awak media."  

Tidak lama dari itu datang salah satu pihak bank dan mengisi buku tamu dan pihak bank itu sendiri langsung di perbolehkan masuk oleh resepsionis, disitulah sudah memperlihatkan bahwa pihak bkad oku sangat tidak bersahabat dengan pihak lsm dan wartawan saat dikonfirmasi, kami pun semakin penasaran ada apa dengan sikap bkad yang anti terhadap lsm dan wartawan." 


Apakah resepsionis bkad tidak di ajarkan atau di bekali ilmu  bagaimana cara memperlakukan tamu yang sudah mengikuti prosedur, bahkan sangat di sayangkan dengan sikap yang di tunjukkan oleh pihak resepsionis bkad oku, bahkan kami dari awak media dan lsm.

Sangat kecewa kelakuan resepsionis yang telah membohongi/menghalangi tugas nya wartawan yang ingin mencari informasi kedinas yang terkait..


Sedangkan kami dari awak media sudah ada perlindungan secara hukum yang tertuang didalam peraturan tersebut, melihat semua dalam peraturan itu.
Maka orang yang menghabat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.... Red (Jhony/tim) Merdeka News'Id

Post a Comment

0 Comments