Kabagren dan Kasat Narkoba Polres Lumajang Raker Program Pemberdayaan masyarakat anti Narkoba


Lumajang, Merdekanews.id Kabagren AKP Noer Andhi Setyawan, S.S. dan Kasat Resnarkoba Polres Lumajang Menghadiri Rapat Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional di Hall Arjuna Hotel Gajah Mada Lumajang, Selasa (4/4/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Kepala BNNK Lumajang AKBP Indra Lesmana.

Kabagren AKP Noer Andhi Setyawan, S.S. menyampaikan, Narkoba ini sudah dinyatakan darurat maka penanganan harus dilakukan bersama-sama harus ada sinkron antar instansi, setiap instansi harus punya program dalam pemberantasan narkoba di ikuti dengan rencana aksi yang lebih konkret apa-apa yang harus dilakukan.

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini Kabupaten Lumajang dapat semakin menekan angka penyalahgunaan peredaran narkoba serta secara bersama dapat mewujudkan Kabupaten yang bersih dari narkoba.

“Tinggi penyalahgunaan narkoba harus kita imbangi dengan tindakan pencegahan, salah satunya melalui pembentukan relawan maupun penggiat anti narkoba yang saat ini kita laksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Lumajang menyampaikan, Pemerintah daerah akan mendukung memberikan ruang dan memfasilitasi kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Lumajang, untuk "Terwujudnya Masyarakat Lumajang yang Bersinar (Bersih dari Narkoba)".

"Saya harap peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta dan komponen masyarakat harus terus digerakkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari narkoba," ujar Bupati Lumajang Thoriqul Haq membuka kegiatan 

Kasat Narkoba Iptu Ari Hartono menegaskan agar kita semua harus berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Apabila kita tersangkut di dalam peredaran narkoba maupun di dalam penyalahgunaan narkoba, kita pasti akan berurusan dengan hukum.

“Di dalam Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Post a Comment

0 Comments