Pengedar Sabu Asal Diwek Dengan Sistem Ranjau Dalam Kemasanan Permen KISS Diringkus Satreskoba Polres Jombang


Jombang, Merdekanews.id - Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan narkoba di gelar di gedung graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Kamis(11/5/2023).

Waka Polres Jombang Bpk Hary Kurniawan mengatakan Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus tiga tersangka pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang bertempat di Desa Grogol Kecamatan Diwek Jombang.

"Ketiga tersangka tersebut F (22), SE (19), dan Ark (23). Dan satu orang NS masih dalam pencarian (DPO). Dengan barang bukti sabu seberat 34,57 gram, pil double 20.000 butir, pipet kaca 5 buah, korek api 2 buah, HP 2 unit, alat hisab 1 buah, timbangan 1 unit dan sepeda motor 1 unit," ungkap Hary Kurniawan.

Para tersangka mengedarkan sabu dengan cara bandar (NS) menyetok sabu ke tersangka Ark dengan sistem ranjau, dan para tersangka mengedarkan sabu tersebut atas kendali dari NS dengan cara komunikasi via HP. 

"Para pelaku mengemas sabu dengan bungkus permen dan di edarkan dengan system di ranjau, satu paket sabu di jual dengan harga sebesar 1 juta rupiah per gram, ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing: 1) Ark menerima stok sabu dari NS dan melakukan penimbangan dan pengemasan sabu dalam berat rata-rata 1 gram, selanjutnya sabu tersebut diedarkan dengan sistem ranjau atas kendali NS. 2) F menerima stok sabu dari Ark untuk membantu mengedarkan sabu dengan system ranjau atas kendali NS. 3) SE membantu Ark dan F untuk mengedarkan sabu dengan sistem ranjau didalam kemasan permen KISS para pembeli sabu melakukan pembayaran langsung kepada NS," rincinya.

"Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat  2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman singkatnya 5 tahun penjara," pungkasnya. (*ky/Mac)

Post a Comment

0 Comments