Persidangan kasus bibit tahun 2019 di Oku Sumsel, Sudah berjalan 10X Persidangan. Sidang pertama tgl 15/3/2023, Sidang terakhir yang ke 10, pada tgl 13/4/2023, 
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Masriati SH, dan anggota  Ardian Angga SH, Wasalam Makhsid SH, Selaku Paniteranya Hj, Jainy Syah putri SH,MH.



Baturaja, Media Merdeka News'Id Oku 2023.Dalam
 Sidang sebelum nya.JPU sudah menghadirkan saksi auditor ahli propinsi inspektorat Sumsel Bapak M.Firdaus Akbar,SE.Dalam keterangannya beliau menyatakan bahwa hasil audit kerugian negara sebesar Rp 3.688.674.401 untuk 49 desa di kabupaten Oku dengan pembelian 27.000 batang bibit.

Dalam pemeriksaan /audit yang dilakukan inspektorat propinsi tanpa pembentukan tim,dan juga tidak  mempertimbangkan bibit tersebut sudah menghasilkan dan hasil buah-buahan nya sudah dinikmati masyrakat  kecuali durian.dan masyarakat tidak ada keberatan dan juga komplen terhadap bibit tersebut .
Dan dalam persidangan UU yang di pakai ispektorat provinsi sum-sel untuk mengaudit menghitung kerugian negara  UU.no 22 th 2019 tidak di pergunakan karena UU tersebut belum berlaku .

Dalam persidangan telah di hadirkan sebagai  saksi 16 kades dan 6 pendaping desa (PD)lokal dari keterangan PD lokal mereka dilibat kan dalam pemasaran oleh tenanga ahli (TA) Heri untuk menyebarkan brosur penawan bibit ke desa- desa wilayah kerja mereka dan  dapat uang kalau desa membeli bibit diantara nya :
1. Pendaping Desa (PD)Cuciana menerima uang rp.1,500,000,-dari ida   laila istri dari Heri (TA)kejadian di hotel Grand
2   PD .Joneli menerima uang rp.12.000.000,- dari Heri setiawan sebagai Tenaga   Ahli (TA)
3. PD. Syahril.Efendi seharus  menerima uang rp.12.000.000,-dari Heri (TA) namun cuma diberi uang oleh  Sudianto  rp.1.000.000,-
4. PD.Mediana juga diberi uang oleh Heri (TA ) rp.1.500.000,-.
5.  PD. juga menerima dari Heri (TA) rp.1.500.000,-
6. PD.mendapat uang rp.7.000.000,- dari Heri (TA ).

Dari keterangan 16 kepala desa di persidangan dalam pembelian bibit mereka melakukan pembayaran terhadap  diantara nya :
1. Ciani (kds- karang Endah )belanja bibit rp.64 jt  pembayaran nya ke Rohman direktur (DPO ) CV..Mitra selayu selaku pengada bibit.
2.  Plando (kds -Blatung )belanja bibit rp 75 jt melakukan pembayar kepada Rohman direktur CV.Mitra Selayu
3.  Tugino ( kds-Terusan ) belanja bibit rp.91 jt melakukan pembayaran kepada Rohman direktur CV.Mitra selayu
4.  Idris (kds- Penyadingan )belanja bibit rp.76 .jt  melakukan pembayaran degan Rohman direktur CV.Mitra selayu
5.  Turiman (kds-Tebing kampung )belanja bibit rp.47 jt  melakukan pembayaran degan Heri (TA)
6.  Ikhsan (PJS desa Ulak lebar ) belanja bibit rp.307.jt melakukan pembayaran kepafa Rohmad direktur CV.Mitra selayu
7.  Tomi Febri (kds- lubuk baru )belanja bibit rp.156.400.000 dan melakukan pembayaran kepada ROhman  direktu CV.Mitra selayu
8.  Antoni (kds- Tanjung lengkayap )belanja bibit rp.59.085.000,-melakukan pembayaran kepada Efra
9.  Alendra (kds- Suka maju) belanja bibit rp.100.150.000,-melakukan pembayaran dengan direktur Rohman CV.Mitra selayu.
10.  Randi arnova (kds- Lubukbatang Baru )belanja bibit rp. 57 jt.melakukan pembayaran kepada Rohman direktur CV.Mitra selayu 
11.  Radeswan (kds- Pedataran )belanja bibit rp.59.625.000,- melakukan pembayaran dengan Rohman direktur CV.Mitra selayu
12.  Ipen Japrin (kds- Kungkilan )belanja bibit rp.118.363.636 melakukan pembayaran dengan direktur CV.Mitra selayu  dan desa nya sudah di audit Ispektorat kab.OKU dan ia sudah mengembalikan hasil temuan Ispektorat kab OKU terhadap pembelanjaan bibit dan desa nya sudah mengembalikan rp.10 jt.
13.  Jumroli elius (kds- Padan dulang )belanja bibit rp. 34.105.000,-melakukan pembayaran dengan Rohman direktur CV.Mitra selayu.
14. Abdul manan (kds- Penantian )melakukan pembelanjaan bibit sebesar  rp. 75.090.500,- dan pembayan kepada direktu CV.Mitra selayu.
15.  Amin rahman (kds- Tanjung baru) belanja bibit rp.50 jt dan melakukan pembayaran  dengan Andi hidayat (staf Ispektorat kab. OKu)
16.  Supriyanto (kds-Terusan )belanja bibit sebesar rp.87.jt.dan melakukan pembayaran ter hadap Riyadi dan Elsy karena berdasarkan dari gugatan perdata dan berdasarkan kesepakatan perdamaian dengan Rohman .

Dalam keterangan nya Elsy ,menjelaskan kds Tanjung kemala menyerahkan uang kepada nya sejumlah  rp.87 jt  juga tertulis di kwitansi (bukti pembayaran ) tapi real nya dari hasil yg diterima dipinta 10 % (rp.8.700.000) oleh kds Tanjung kemala dan Heri setiawan (TA)meminta 15 % bagian nya sesuai perjanjian awal ia degan rohman direktur CV.Mitra selayu (rp.13.050.000)
Yang diterima oleh Riyadi dan Elsy cuma rp.65.250.000,-

Selain itu  RIta kurniati juga selaku saksi di persidangan karena ia yang memijam kan uang nya sebesar rp 200 jt terhadap rohman direktur CV.Mitra selayu untuk pembelanjaan bibit dan dalam keterangan nya di  persidangan uang nya sudah di kembalikan sebesar rp. 300.jt melalui Epra kerena Rohman direktur CV.Mitra selayu sudah tidak bisa di hubungin dan tidak di ketahui keberadaan nya, sampai sekarang." Pungkasnya..  Red (Jhony/tim) media merdeka news id.

Post a Comment

0 Comments