Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tangkap, Wakapolres Lumajang Tegaskan "Tidak Ada Keterlibatan Anggota"



Lumajang, Merdekanews.id Tiga pelaku kasus narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Lumajang, pada Jumat 14 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, saat menggelar konferensi pers, beberapa hari yg lalu.

Tiga orang tersangka diantaranya berinisial S (23), AB (28) dan F (27). Ketiganya merupakan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Wakapolres menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang ada di Yosowilangun marak peredaran narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan laporan warga, Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga tersangka" ujarnya.

I Komang mengungkapkan, awalnya polisi menangkap pelaku berinsial S saat berada dalam rumahnya Desa Karangrejo, Kecamatan Yosowilangun sekitar pukul 19.15 WIB, dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 gram sabu dan handphone.

"Saat diinterogasi S mengaku membeli barang sabu dari AB. Tidak butuh waktu lama petugas langsug bergerak cepat menangkap AB saat berada di depan rumahnya di Desa Karangrejo," bebernya.

AB yang merupakan perantara mengambil barang dari FF, sehingga petugas juga mengamankan FF saat berada di parkiran mobil Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Dari tangan FF diamankan barang bukti 85 gram sabu dan uang hasil penjualan Rp 900 ribu.

"Hasil pengakuan tersangka FF barang bukti sabu di dapatkan dari R (DPO), Madura. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi," ungkapnya.

I Komang menegaskan, dari ketiga pelaku yang diamankan ini bukan anggota Polisi, semua warga sipil

"Saya tegaskan ketiga pelaku bukan anggota Polisi, Semua pelaku orang sipil dimana tersangka S kerja menjual hasil kebun ke Pasar, AB bekerja di Bengkel dan FF ini tukang parkir di sepanjang jalan kyai Ilyas Lumajang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Post a Comment

0 Comments