Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Pelaku Curanmor di Area Persawahan


Lumajang, Merdekanews.id  Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pemuda mencuri sepeda motor di area persawahan Jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Pelaku berinisial JI (27) warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung ditangkap polisi saat berada dirumahnya.

"Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian motor Yamaha Zupiter di area persawahan sendirian," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto.

Ipda Sugiarto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan warga yang kehilangan motor. Korban Randa Fita (46) warga Desa Kelapa Sawit, Kecamatan Candipuro mengaku kehilangan motor Yamaha pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Awalnya korban sedang mengambala bebek di area persawahan jalan Rowojali, Desa Yosowilangun Lor dengan kondisi motor terkunci stir. Motor ditinggal korban ke sawah yang berjarak 500 meter. Setelah selesai korban kembali dan mendapati motornya hilang,” ujarnya.

Ia menuturkan, tersangka JI ini merupakan residivis Pencurian dengan pemberatan (Curat). 

"Untuk barang buktinya, kami telah menyita sepeda motor Yamaha Zupiter dan uang hasil penjualan motor Rp 133.000," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus ini masih kita dalami," tandas Ipda Sugiarto.

Post a Comment

0 Comments