*Ada Dugaan RSUD Bangil Pasuruan Lakukan Praktek Korupsi*


Pasuruan - Merdekanews.id, Setelah kontroversi mengadakan konser musik di area Rumah Sakit yang dekat poli jantung, Konser musik yang digelar RSUD Bangil, Pasuruan menuai protes sejumlah pihak. Konser mendatangkan band rock Kotak ini dinilai mengganggu ketenangan pasien.
Dan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit pelat merah itu, mengalami penurunan. Kondisi tersebut terungkap dari data internal RSUD Bangil yang menunjukkan tren negatif sejak awal hingga tahun 2024.
Kini ada sisi gelap RSUD Bangil yang mulai terkuak ke publik, yaitu praktek korupsi. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangil sesuai SK Bupati Pasuruan Nomor: 030/1050/HK/424.013.2022 Tanggal 26 Oktober 2022, RSUD Bangil di anggarkanRp 14.478.169.287,77.

Berdasarkan catatan BPK, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, ada yang berkurang Aset tetap dari Belanja barang jasa ke Ekstrakomtabel milik RSUD Bangil sebesar Rp3.219.000,00; Berkurang karena reklasifikasi Aset Tetap dari Belanja Modal ke jenis aset tetap yang lain sebesar Rp 92.685.000,00 Gedung dan Bangunan.

Piutang Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) sebesar Rp 37.767.638.663,25 merupakan piutang milik RSUD Bangil dengan rincian sebagai berikut: Piutang Jamkesmas Rp 20.789.479,41, Piutang Pihak Ketiga Rp 956.814.755,84, Piutang Inhealth Rp 8.188.651,00 yang belum di setorkan ke kas Daerah.

Dengan data tersebut, ada indikasi bahwa RSUD Bangil melakukan praktek korupsi, dan sampai berita ini di publikasikan, humas RSUD Bangil M. Hayat tidak mau menemui wartawan untuk konfirmasi masalah tersebut.

Di pihak lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TAMPERAK wilayah Pasuruan Raya melalui ketuanya Zainal, "menuntut pihak RSUD Bangil menjelaskan kepada masyarakat tentang anggaran negara yang di kelola," ujarnya.

Karena hal itu sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Muhammad

Post a Comment

0 Comments