Probolinggo, Metdekanews.id
Ditengah sorotan Pemerintah Pusat terkait pengawasan pelaksanaan bantuan bagi desa melalui Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi kian menunjukkan eksistensinya. Berbagai desa disejumlah kabupaten ditanah air terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan akibat terjerat kasus korupsi Dana Desa (DD).
Namun demikian, ternyata masih saja ditemukan dugaan Kepala Desa (Kades) yang berani bermain dalam penggunaan DD tersebut. Seperti yang terjadi di Desa Banyuanyar Tengah Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo. Menurut narasumber yang jati dirinya tidak berkenan dipublikasikan menyampaikan bahwa penggunaan DD di desa tesebut terindikasi tidak direalisasikan penggunaannya alias disinyalir digunakan untuk hal lain yang bukan peruntukkannya, Sebut saja di korupsi.
Seperti diketahui, dalam Musrenbangdes (Musyawarah Rencana Pembangunan Desa) 2024, Desa Banyuanyar Tengah merencanakan 3 titik pembangunan yakni Pembuatan akses jalan Rabat beton, Plat Dekker 2 (Plat Duiker/Dekker atau biasa disebut Gorong-gorong drainase yang posisinya sering dibangun di saluran air atau drainase. Plat Duiker yang juga difungsikan sebagai jembatan untuk warga atau kendaraan menyeberang selokan atau drainase) serta 2 saluran air, ternyata hingga saat ini belum ada wujudnya.
Padahal info valid dari narasumber, Dana Desa tahap I bagi desa Banyuanyar Tengah senilai 300 juta, 60 persennya telah cair dua bulan lalu. Sedangkan 40 persen sisanya dimungkinkan akan cair dalam bulan ini. Lebih lanjut narasumber menjelaskan ada indikasi jika Dana Desa yang dimaksud diduga dimanfaatkan oleh Kades untuk kepentingan lain yang bersifat pribadi.
Investigasi oleh wartawan media ini dilanjutkan dengan menemui Kades Banyuanyar Tengah, Zamroni. Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kades seolah tidak berkenan mengulas temuan tersebut dengan cara mengalihkan pembicaraan. Saat Zamroni (Kades) ditanyaan mengenai penggunaan DD tahap I senilai 300 juta yang 60 persen direalisasikan untuk apa saja, dan disinilah kades seolah mengalihkan topik pembicaraan Pengajuan sebelum tahap II telah selesai tahun2024.ujar Zamroni.
Hal yang sangat riskan, mengingat DD tahap I 2024 telah turun 60 persen sekitar bulan Pebruari lalu dan diduga tidak dimanfaatkan sesuai yang tertuang dalam Musrenbangdes. Pantauan media ini, tidak nampak adanya giat pembangunan di desa ini sesuai plaining. Kenyataan ini juga disikapi LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo). H. Lutfi Hamid B.A mengaku sangat prihatin atas keberanian kades tersebut dan akan mengawal dan menggali validitas temuan ini serta kemungkinannya akan diteruskan ke unit Tipikor Polres Probolinggo. Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, uang Negara yang sejatinya untuk masyarakat malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Yang jelas ini masuk ranah korupsi.kata aktivis senior tersebut.
Terkait temuan ini, bahkan wartawan mewacanakan akan berkirim surat ke Lapor Kanda yang diharapkan akan memperoleh respon dari Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto untuk selanjutnya bersama dinas terkait turun kelapangan guna memeriksa temuan yang dimaksud. (Tim)
0 Comments