Nibun Serobot Tanah Pihak Lain Melalui Kegiatan Tambang Galian C

 
Probolinggo, Merdekanews.id 
Aktifitas pengerukan tanah atau lazim disebut tambang galian C yang berada di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo yang dikelola seseorang bernama Nibun, rupanya menimbulkan permasalahan yang cukup serius. Pasalnya disinyalir dalam pelaksanaan aktifitas tambang tersebut, ternyata Nibun tidak mengindahkan batas lahan yang mesti ditambang.

Akibatnya ada pihak yang dirugikan yang tak lain pemilik lahan yang merasa diserobot oleh penambang (Nibun).  Adalah Mohammad Iwan  (36), warga Dusun Lebah RT.004/RW.002 Desa Brani Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo orang yang merasa dirugikan atas kasus penyerobotan tanah sawah tersebut. 

Akhirnya Moh Iwan mengambil langkah melaporkan permasalahan ini kepihak Polres Probolinggo dengan duduk perkara Dugaan tindak pidana pencurian kandungan tanah sawah. Laporan bernomor STTPLM/44.SATRESKRIM/IV/2024/SPKT/POLRES PROBOLINGGO tertanggal 30 April 2024 menyebutkan jika aktifitas pengerukan lahan yang bukan haknya oleh penambang (Nibun) pada  Desember 2022 dengan menggunakan alat berat yang mengakibatkan tanah milik Moh Iwan terkikis cukup lebar. 

Terhadap persoalan tersebut, H. Lutfi Hamid BA selaku ketua LM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) yang mendampingi pelapor di SPKT Mapolres Probolinggo menyampaikan keprihatinannya. Menurut aktivis senior dikabupaten Probolinggo ini, menyampaikan ini satu bentuk kegiatan serampangan yang tidak mengindahkan aturan batas Pengerukan tanah dilokai itu bisa disebut Bar-bar atau serampangan.  Arahnya tentu demi memperoleh keuntungan yang melimpah.ujarnya.

Sementara pengelola tambang galian C di lokasi tersebut (Nibun) saat dikonfirmasi Senin (05/5) dengan raut wajah menunjukkan rasa tidak bersalah mengatakan bahwa aktifitas penambangan dilokasi tersebut sudah sesuai dan tidak pernah menyerobot tanah milik orang lain.

Dilihat dari adanya gesekan dimasyarakat terkait aktifitas penambangan didesa ini, rupanya hal yang mustahil jika warga merasa dirugikan jika tidak terjadi apa-apa. Kasus penyerobotan tanah sawah untuk kegiatan tambang ini yang pasti akan terus kami kawal hingga tuntas menemukan titik terang penyelesaian. Penambang jangan berdalih untuk kegiatan mendukung proyek strategis nasional namun berptensi merugikan warga atau pihak lain.tegas pria yang lebih familier disapa Iyek Lut ini. (Tim)

Post a Comment

0 Comments