LSM AMPP Laporkan Kades Widiro ke Kajari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur.



Probolinggo, Merdekanews.id 
Polemik indikasi dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Desa Widoro kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo hingga saat menjadi soroton praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan diwilayaah tersebut. Hal seiring kian kritisnya masyarakat terhadap penggunaan APBDesa, baik yang bersumber dari Pendapatan asli desa, Tanah kas desa, Bantuan Keuangan, Dana Desa, Bagi hasil pajak, Alokasi dana desa, Hibah, dan Sumbangan yang sangat berpotensi disalahgunakan.

Menyikapi persoalan yang terjadi di desa tersebut dan didukung data akurat dilapangan terkait penggunaan APBDes TA.2023 - 2024, maka Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo melaporkan dugaan indikasi korupsi ini ke Kejaksaan Negeri.

"Di Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo ini, kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana APBDesa Widoro Kec. Krejengan TA.2023 s/d 2024. Beberapa data juga sudah kami lampirkan guna mendukung dalil - dalil laporan Lembaga kami. Kami juga menembuskan laporan kami ke Presiden RI, Seskab Merah Putih, dan KPK RI, sehingga penanganan laporannya dapat langsung dimonitor oleh tim Presiden RI. Khususnya yang viral baru saja adalah garapan rabat beton yang diduga sangat menyalahi spesifikasi," ujar H. Lutfi Hamid BA, Ketua LSM AMPP pada Senin (14/04/2025).

Lebih lanjut Lutfi Hamid menambahkan informasi jika Desa Widoro juga diduga mendapatkan Bantuan Keuangan melalui program Pokir dari dua anggota DPRD Prov. Jawa Timur yang jumlahnya tidak sedikit. Diketahui pemberian BK dari anggota legislatif propinsi Jatim tersebut tercatat, dari H. Hasan Irsyad (Fraksi Golkar) sebesar Rp. 175 juta. Sedangkan dari H.Kusnadi (Fraksi Demokrat) senilai Rp. 300 juta. Dari nominal bantuan yang diterima ini, dugaan berhembus jika Kades Widoro memberikan fee pada anggota dewan tersebut sebesar 30 persen. "Ada dugaan pemberian fee kepada oknum anggota DPRD Prov. Jawa Timur atas pemberian dana pokir di Desa Widoro," kata H. Lutfi Hamid.

Berdasar pelaporan ke Kejari, AMPP mensinyalir BK melalui legislatif propinsi ini oleh pihak desa dimasukkan ke APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Dari sinilah Kades Widoro diduga bermain dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di desanya. Data terkait fisik pengerjaan rabat beton di desa ini terkesan amburadul dan jauh dari mematuhi spek. Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ini seolah menjadi bancakan yang terindikasi seenaknya dalam penggunaan material. Dalam pembangunan rabat beton tersebut, jelas terlihat adanya penyelewengan item dalam proyek yang salah satunya penggunaan batu kali utuh, artinya tidak berbentuk batu koral (batu pecah). Yang pasti antara batu tidak bisa menyatu dengan adukan semen dan pasir. "Yang pasti ada indikasi pengerjaan rabat ini tidak sesuai dengan RAB, Ditambah ketebalan rabat sangat tipis."tambah pria yang akrab disapa Iyek Lut ini.

Menanggapi laporan ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melalui Kasubsi Intelijen, Kusuma Hadi Hartawan, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat. “Kami akan segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan ini,” ujarnya melalui sambungan telepon. Investigasi terkait perkembangan pelaporan dugaan korupsi di Desa Widoro ini akan terus dikembangkan, terlebih langkah Kejari dalam menindaklanjuti laporan yang dimaksud.

Post a Comment

0 Comments