DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Jumpa Pers Atas Pemberitaan Dugaan Pemanggilan Anggotanya Oleh KPK, di Nilai Tidak Benar dan Tak Akurat

Pasuruan, Merdekenews.id Ramainya beberapa pemberitaan mengenai keterkaitannya bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provensi Jati yang telah di gulirkan ke beberapa DPRD I Jatim juga ke salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan hal itu di nilai sangatlah janggal dan tidak benar seperti yang di beritakan oleh beberapa media. Untuk menanggapi hal tersebut Pihak DPRD Kabupaten Pasuruan kemarin 10 Juli 2025 melakukan jumpa pers ke sejumlah media cetak maupun on line. Hal itu berlangsung di ruang DPRD. Dalam pemberitaan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menyampaikan keberatan keras terhadap sejumlah pemberitaan media nasional terkait dugaan pemanggilan salah satu anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai pemberitaan tersebut tidak akurat, tidak terverifikasi, serta berpotensi menyesatkan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi apapun dari KPK terkait pemanggilan anggota legislatif. "Kami pastikan tidak ada surat panggilan masuk ke DPRD Samsul menyatakan DPRD Kabupaten Pasuruan pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemberaritasan korupsi. Namun demikian, ia juga menuntut agar media tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik dengan mengutamakan prinsip keberimbangan dan verifikasi dan harus melakukan cros cek yang bersangkutan dan jangan asal memuatnya karena di rasa bisa memperkeruh di public. Jelasnya. Samsul menambahkan meminta media yang telah memuat pemberitaan harus memberikan ruang hak jawab yang layak. "Kami minta hak jawab kami dimuat secara proporsional, dan kalau perlu, ada koreksi isi berita yang telah beredar," tambahnya. Sementara itu, salah satu anggota DPRD yang turut disebut dalam pemberitaan adalah Rudi Hartono dari komisi I. Ia memberikan klarifikasi tegas. Ia menampik semua tudingan yang mengaitkan dirinya dengan perkara dana hibah atau pemanggilan KPK.tidak benar sekali lagi tidak benar. "Saya sangat menyayangkan berita itu, karena saya tidak tahu-menahu soal dana hibah, apalagi menerima surat panggilan," kata Rudi saat melakukan jumpa pers kemarin. Sebagai langkah hukum, Rudi berencana membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum dan Dewan Pers. "Kami ingin meluruskan bahwa pemberitaan itu tidak benar. Meski demikian, DPRD Kabupaten Pasuruan tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan prinsip keterbukaan dan transparansi kepada publik. (*Fik)

Post a Comment

0 Comments