Lumajang, Merdeka News - Adanya dugaan "pemaksaan" pembelian seragam di sekolah negeri, baik tingkat SD maupun SMP atau SMA/SMK menarik perhatian ketua Forum Jurnalis Independen Lumajang (F-Jinlu), Mih. Misdi, SH. MH.
Lalu Misdi menyampaikan, setiap sekolah negeri di Jawa Timur mendapatkan dukungan anggaran dari berbagai sumber, yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) serta partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Perlu diketahui, apabila dana BOS dan BPOPP belum mencukupi untuk mendukung seluruh program kegiatan satuan pendidikan selama satu tahun ajaran, maka diperkenankan untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan sukarela, yang dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pihak Komite dan Sekolah.
"Sehingga bisa dipastikan tidak ada pungutan liar atau pemaksaan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua atau wali murid, tanpa melalui rapat bersama sekolah dan komite yang menjadi keputusan bersama," katanya.
Semua bentuk sumbangan dari masyarakat bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, dan didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara rapat.
Masih katanya, untuk penggunaan seragam pun, seluruh sekolah negeri tidak mewajibkan pembelian melalui koperasi sekolah.
"Orang tua siswa bebas mau beli dimana saja, asal warnanya sesuai," terangnya.
Bahkan, masih katanya, siswa juga diperkenankan untuk memakai seragam bekas saudara atau kakak kelasnya.
Ia juga menuturkan, menurut sepengetahuannya, bagi orang tua yang membeli seragam melalui koperasi sekolah bisa mencicil biayanya.
Tak hanya itu, imbuhnya, sekolah juga memberikan seragam gratis bagi siswa yang kurang mampu.
"Sedangkan bagi yang kurang mampu, sekolah negeri juga menggratiskan keperluan sekolah siswa," pungkasnya. (mis)

0 Comments