LSM AMPP Siap Laporkan Seleksi Direktur Perumdam ke KPK, Desak Bupati Probolinggo Evaluasi Panitia Seleksi




PROBOLINGGO, Merdekanews.id . LSM AMPP Siap Laporkan Seleksi Direktur Perumdam ke KPK, Desak Bupati Probolinggo Evaluasi Panitia Seleksi

PROBOLINGGO – Polemik seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kian memanas. LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyatakan akan melaporkan proses rekrutmen tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan.

Ketua LSM AMPP, H. Luthfi Hamid, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, pengabaian kewajiban sertifikat kompetensi bagi calon direktur bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses rekrutmen jabatan strategis daerah.

“Kami akan menyampaikan laporan dan meminta KPK melakukan pemantauan terhadap proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura. Ini penting untuk memastikan tidak ada permainan, titipan, atau kompromi kepentingan di balik seleksi,” tegas Luthfi, Sabtu (20/12/2025).

Ia menilai, ketika standar kompetensi yang diwajibkan regulasi diabaikan sejak tahap pencalonan, maka seleksi kehilangan objektivitas dan akuntabilitasnya.

“Kalau syarat mendasar saja bisa dinegosiasikan, publik wajar curiga. Di situlah KPK harus hadir melakukan pengawasan pencegahan,” ujarnya.

Selain KPK, AMPP juga secara terbuka mendesak Bupati Probolinggo agar bersikap peka dan bertanggung jawab terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Bupati tidak boleh tutup mata. Ini bukan persoalan kecil. Bupati harus segera mengevaluasi Panitia Seleksi, termasuk dasar hukum yang mereka gunakan dalam menetapkan syarat calon direktur,” kata Luthfi.

Menurutnya, panitia seleksi adalah kepanjangan tangan kepala daerah. Karena itu, setiap kekeliruan tafsir hukum dan cacat prosedural dalam seleksi merupakan tanggung jawab moral dan administratif Bupati.

“Kalau pansel keliru, Bupati wajib meluruskan. Jangan sampai kesalahan ini dibiarkan dan berujung pada gugatan hukum yang justru merugikan daerah,” tambahnya.

Luthfi mengingatkan bahwa jabatan Direktur Perumdam Tirta Argapura berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak boleh diisi melalui proses yang cacat hukum.

“Air itu kebutuhan dasar. Kalau pengelolanya dipilih lewat proses yang melanggar aturan, maka risiko kegagalan pelayanan tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

AMPP menyatakan akan terus mengawal proses seleksi hingga tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

“Kami tidak ingin seleksi ini menjadi preseden buruk. Kalau hari ini dibiarkan, besok pola yang sama akan diulang. Itu yang kami cegah,” pungkas Luthfi. – Polemik seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo kian memanas. LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) menyatakan akan melaporkan proses rekrutmen tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan.

Ketua LSM AMPP, H. Luthfi Hamid, menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK bukan tanpa alasan. Menurutnya, pengabaian kewajiban sertifikat kompetensi bagi calon direktur bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi membuka celah penyimpangan dalam proses rekrutmen jabatan strategis daerah.

“Kami akan menyampaikan laporan dan meminta KPK melakukan pemantauan terhadap proses seleksi Direktur Perumdam Tirta Argapura. Ini penting untuk memastikan tidak ada permainan, titipan, atau kompromi kepentingan di balik seleksi,” tegas Luthfi, Sabtu (20/12/2025).

Ia menilai, ketika standar kompetensi yang diwajibkan regulasi diabaikan sejak tahap pencalonan, maka seleksi kehilangan objektivitas dan akuntabilitasnya.

“Kalau syarat mendasar saja bisa dinegosiasikan, publik wajar curiga. Di situlah KPK harus hadir melakukan pengawasan pencegahan,” ujarnya.

Selain KPK, AMPP juga secara terbuka mendesak Bupati Probolinggo agar bersikap peka dan bertanggung jawab terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

“Bupati tidak boleh tutup mata. Ini bukan persoalan kecil. Bupati harus segera mengevaluasi Panitia Seleksi, termasuk dasar hukum yang mereka gunakan dalam menetapkan syarat calon direktur,” kata Luthfi.

Menurutnya, panitia seleksi adalah kepanjangan tangan kepala daerah. Karena itu, setiap kekeliruan tafsir hukum dan cacat prosedural dalam seleksi merupakan tanggung jawab moral dan administratif Bupati.

“Kalau pansel keliru, Bupati wajib meluruskan. Jangan sampai kesalahan ini dibiarkan dan berujung pada gugatan hukum yang justru merugikan daerah,” tambahnya.

Luthfi mengingatkan bahwa jabatan Direktur Perumdam Tirta Argapura berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan dasar masyarakat, sehingga tidak boleh diisi melalui proses yang cacat hukum.

“Air itu kebutuhan dasar. Kalau pengelolanya dipilih lewat proses yang melanggar aturan, maka risiko kegagalan pelayanan tinggal menunggu waktu,” tegasnya.

AMPP menyatakan akan terus mengawal proses seleksi hingga tuntas, termasuk membuka opsi langkah hukum lanjutan apabila pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

“Kami tidak ingin seleksi ini menjadi preseden buruk. Kalau hari ini dibiarkan, besok pola yang sama akan diulang. Itu yang kami cegah,” pungkas Luthfi.

Post a Comment

0 Comments