Polres Lumajang Amankan Pelaku Pencurian Rumah dengan Modus Pinjam Peralatan

Lumajang, Merdekanews.id Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan korban bernama Munawaroh (50).

“Pelaku melakukan aksinya dengan modus meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Ipda Untoro.

Ipda Untoro menerangkan, sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke toko, sementara di rumah korban terdapat dua orang karyawan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Sebelum melancarkan pencurian, pelaku terlebih dahulu meminjam beberapa peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah dan hendak mengecas telepon genggam milik anaknya yang akan dibawa ke pondok pesantren keesokan harinya. 

Namun, saat hendak mengambil ponsel tersebut, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa lemari pakaian dan mendapati kondisi lemari dalam keadaan acak-acakan. 

Sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta, diketahui telah hilang.

“Berdasarkan keterangan dua orang karyawan korban, pelaku sempat masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang,” ungkap Ipda Untoro.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambahnya.

Pada kasus lain tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan terus dilakukan,” pungkas Ipda Untoro.

Post a Comment

0 Comments