Kapolsek Senduro Hadiri Rakor Pembentukan Masyarakat Hukum Adat Tengger Lumajang


Lumajang , Merdekanews.id Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso menghadiri rapat koordinasi (rakor) pembentukan masyarakat hukum adat Tengger Lumajang yang digelar di Pendopo Kecamatan Senduro.
Rakor tersebut dihadiri sejumlah unsur Forkopimca Senduro, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Turut hadir di antaranya Camat Senduro Sarjito, Danramil Senduro Kapten Inf. Bambang DM, Ketua KUA Senduro Rizkuha, Camat Gucialit Bambang H, perwakilan Koramil Gucialit Serma Mudodi, Ketua KUA Gucialit Tuhen, serta Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lumajang Hariono.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas langkah-langkah pembentukan masyarakat hukum adat Tengger di wilayah Kabupaten Lumajang, termasuk syarat administratif dan historis yang harus dipenuhi.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa pembentukan masyarakat hukum adat harus didasarkan pada sejarah yang jelas serta didukung bukti peninggalan adat yang masih ada hingga saat ini.

“Selain itu, kebiasaan-kebiasaan adat yang masih dijalankan juga menjadi salah satu indikator penting. Perlu dipahami bahwa masyarakat hukum adat ini bukan bagian dari agama, melainkan bagian dari identitas suku atau adat,” jelasnya dalam forum tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat adat Tengger di Kabupaten Probolinggo telah mendapatkan pengakuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan mendampingi proses pembentukan masyarakat hukum adat Tengger di Lumajang.

Sementara itu, Kapolsek Senduro AKP Wahono Pudji Santoso menyampaikan dukungannya terhadap upaya pembentukan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari pelestarian budaya lokal.

“Kami dari kepolisian siap mendukung dan mengawal setiap proses yang dilakukan, agar berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen terkait dalam mewujudkan pembentukan masyarakat hukum adat yang sah dan diakui.

“Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar serta mampu menjaga nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Tengger di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.

Rakor berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, sebagai langkah awal dalam upaya pengakuan dan pelestarian masyarakat hukum adat Tengger di wilayah Lumajang.

Post a Comment

0 Comments