Lsm PEMANTAU KORUPSI dan PEMERINTAHAN ( PKP ) GERUDUK BADAN PENGAWASAN KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP ) PROVINSI SUMATERA SELATAN.

 


MERDEKA NEWS,PALEMBANG Lsm Pematau Korupsi dan Pemerintahan ( PKP ) pada 30 November 2021 datangi dan adakan aksi damai ( Demo ) di halaman kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Sumatera Selatan karena Mengigat Tugas, Fungsi dan Wewenang

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan disetiap Provinsi.



Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan,

perwakilan BPKP bertugas:

1.Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;

2.Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara;



3.Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan kepala daerah;

4.Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada wilayah kerjanya; dan

5.Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Berdasarkan Tugas ,Fungsi dan Wewenang BPKP maka Lsm PKP dengan kordinator aksi nya M dalam orasi nya Syahabudin meminta BPKP Sum-Sel untuk : Segera melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan penikatan jalan ruas D.K. Indralaya satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kab .Ogan Ilir TA.2020 dan untuk secepat nya menyelesaikan pemeriksaan dan menyapaikan Kejaksaan Tinggi Sum-Sel Lsm PKP wilayah Sum-Sel sebagai bentuk Sosial Control .

Dalam aksi nya Lsm PKP di sambut Ahmad Fauzi dari BPKP Sum-Sel selaku korwas dalam sambutan nya ia menjelas kan bahwa di BPKP Sum-Sel terdiri dari dua korwas ia wilayah dua (2) untuk wilayah satu (1) Agus salim dan BPKP siap menampung setiap pengaduan /laporan karena BPKP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembagunan yang berupa Audit,konsultasi,asistensi,evaluasi,pemberantasan KKN serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku .

tetapi setiap laporan /pengaduan harus memenuhi unsur: 5W-1H (what,who,when,why,where dan how) dan paling minim memenuhi unsur 3 W,dan BPKP bergerak dengan sistem SENYAP ujar nya.(AK/JN)

Post a Comment

0 Comments