29/01/2022
PLH Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menghadiri Acara Launching Franchise Sop Bang Rio Cabang Baturaja (Bapak Ferlan Id Murod Anggota DPRD OKU), Bertempat Jalan Pancur Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
DI DUGA OKNUM DPRD OKU TERLIBAT KORUPSI BERJAMAAH "PROYEK SIMPANG MIOH - KELUMPANG"
21/01/2022
Rapat Paripurna DPRD, Plh Bupati OKU: Sesuai Agenda yang Sudah Ditetapkan
17/01/2022
LSP MASYRAKAT TRANSPARAN ANGARAN (MATA) INDONESIA DOBRAK KOMISI PEMBERANTAS KORUPSI ( KPK )
01/01/2022
OKNUM KADES - KADES OKU MENGGAKANGGI INTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 66 TAHUN 2021.
25/12/2021
BPN Kabupaten OKU Gelar Bincang Program PTSL Dengan Awak Media dan Para Pengiat Hukum
OKU, merdekanews.id – Beberapa hari yang lalu Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang ( BPN/ATR ) menggelar bincang santai seputar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula RM Idola jl.Dr.Moh.Hatta no.1111 batu raja (jl.lintasSumatera)acara ini dihadiri oleh :Dr.Ir.Gribaldi M.si utusan dari PD.Muhammadiyah kab oku,Dr.Munajat.M.si utusan NU kab oku,Ir Hj Lindawati MT Rektor Universitas batu raja ,Yunizir Djakfar SSos.M.ip.ketua karang taruna oku,Hendara Asetyawatan S Ikom M Ikom ketua LLH Jejak Bumi Indonesia serta para awak media dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor BPN OKU Abdullah Adrizal ST MM dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus menyampaikan kinerja BPN OKU dalam program PTSL dan “Diskusi tentang evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan PTSL tahun 2021,”
Kegiatan ini BPN menghadiri 3 Nara sumber ialah Nur Effendi (kasi penataan dan pemberdayaan ),Fithoni (kasi penetapan hak dan pendaftaran ), Sadat (kasi survei dan pemetaan)
Dirincikannya, target Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada tahun 2021 sekitar 21.150 dengan realisasi capaian sekitar 19.292 dari 51 Desa Penlok. “Pencapaian ini hingga hari ini (24/12) masih ada waktu kemungkinan masih akan bertambah,” kata Rizal.
Sedangkan lanjut Rizal pada tahun 2022 target SHAT sebanyak 17.740 Bidang dan Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 740 Bidang. “Tentunya dalam mencapai target ini kami tidak bisa bekerja sendiri, kami sangat berharap dan meminta rekan-rekan media bisa turut andil dalam mensosialisasikan hal ini,” pintanya.
Menurut Rizal Data Estimasi Bidang Tanah pada 2021 sebanyak 171.000 bidang, dari jumlah tersebut sebanyak 115.615 bidang tanah telah terdaftar (Bersertifikat) sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 55 ribu bidang. “Kalau tahun depan target tercapai, sesuai hitung-hitungan insyallah tahun 2024 seluruh bidang tanah di OKU bisa terdaftar dan menjadi Kabupaten lengkap,” ujarnya.
Rizal juga menyebutkan kendala yang kerap dihadapi dilapangan, yakni sebagian besar bidang tanah yang belum memiliki SPPT PBB, tanah yang belum memiliki batas yang jelas, serta masih ada pemikiran masyarakat yang berpikir jika tanah disertifikat maka akan menaikan nilai pajak.dari kurang nya informasi inilah masyarakat bahkan kepala desa /kades yang tidak mau ikut serta dalam program PTSL.Hal seperti inilah yang perlu kita berikan pemahaman dan ia berharap kepada rekan-rekan Media ikut membantu mensosialisasi serta mengedukasikan masyarakat sebab media sangat strategis untuk menyapaikan tentang program PTSL agar program kedepan bisa berjalan dengan lebih baik .(AK / JN)
12/12/2021
(LSM PKP) Pemantau Korupsi dan Pemerintahan, Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Oku, Di Kejati Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL)
OKU, Sumatera Selatan, Merdeka News - Pada tgl 8 desember 2021 Lsm Pematau korupsi dan Pemerintahan melaporkan SMP N 2 Oku kepada Kejati tentang kegiatan pengunaan dana Bos tahun Anggaran 2020, Smp N 2 mendapat Bantuan oprasional sekolah ( BOS REGULER) APBN.
Dengan Anggaran Sebesar Rp: 1.126.840.000 ( satu miliar seratus dua pulu enam juta delapan ratus empat pulu ribu rupiah) TW 1= 334.290.000 jumlah dana yang di terima sekolah, jumlah siswa penerima 1013. TW 2= 445.720.000 jumlah dana yang di terima sekolah, jumlah siswa penerima 1013. TW 3= 346.830.000 jumlah dana yang di terima di sekolah, siswa penerima 1051.
Sedangkan pengunaan anggaran dana Bos ini pun di atur dengan permendikbut NO: 8 tahun 2020 Tentang Bantuan oprasional sekolah (BOS ). saat tim lsm pkp mendapat informasi dari masyarakat di duga bahwa dalam pengunaan dana Bos Reguler, Smp n 2 Oku.
Tidak sesuai dengan aturan dan tidak menyentuh manfaat terhadap siswa yang berdasarkan dengan juklak dan juknis demikian pula dugaan dalam pengunaan dana Bos tahun 2020 pada bulan 4 April wabah virus Covid -19 melanda negeri ini permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler ini pun diubah dengan permendikbut nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan perubahan permendikbut nomor 8 tahun 2020 tentang juknis bos reguler ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99)perubahan tersebut menyisipkan 1 (satu)pasal diantara pasal 9 dan pasal 10 yakni pasal 9A,yang pada isi nya mengatur tentang :
Ketentuan mengenai peruntukan penggunaan dana BOS REGULER oleh sekolah selama masa penetapan STATUS KEDARURATAN KESEHATAN MASSYARAKAT COVIT-19 yang ditetapkan pemerintah pusat ; ketentuan mengenai pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen)sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat (3)selama masa penetapan setatus kedaruratan kesehatan masyrakat Covid-19 oleh pemerintah pusat ; Ketentuan mengenai persyaratan pembiayaan pembayaran honor yang di berikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN) selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyrakat Covit-19 yang di tetapkan pemerintah pusat.dan banyak kegiatan- kegiatan yang terhenti, demikian juga aktifitas ngajar mengajar di sekolah tidak sebagai mana mesti nya. Jadi jelas anggaran pun secara otomatis banyak tidak di pergunakan, dari dasar inilah masyarakat melaporkan ke lsm pkp/ sebagai sosial kontrol.
Atas dasar laporan dari masyarakat inilah dan untuk menghindari peraduga/ prasangka yang tidak baik maka lsm pkp melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi dengan surat No : 022/Sk-XI/2021, karena tidak ada jawabpan dari pihak kepala sekolah Smp negeri 2 Oku. selaku.pengunaan anggaran (PA), seolah menggabaikan/bahkan tak perduli padahal anggaran yang di pergunakan uang negara jelas, bukan uang peirbadi bahkan bukan uang warisan atau uang bapak nya. seharus nya trasparan dalam penggunaan anggaran dana Bos, ujar ketua ivestigasi LSM PKP terhadap awak median" merdaka News". merasa tidak di perdulikan maka kami menggadukan dugaan korupsi,kolusi dan Nepotisme ini Di KEJATI SUM-SEL. harapan kami aparat penegak hukum (APH) bisa berkerja dengan sebaik-baik nya sesuai standar Operasional prosedur (SOP) berlaku dengan hukum yang ada di Negara NKRI INI Ujar Nya. (JN -AK)
07/12/2021
Lsm PEMANTAU KORUPSI dan PEMERINTAHAN ( PKP ) GERUDUK BADAN PENGAWASAN KEUANGAN dan PEMBANGUNAN ( BPKP ) PROVINSI SUMATERA SELATAN.
MERDEKA NEWS,PALEMBANG Lsm Pematau Korupsi dan Pemerintahan ( PKP ) pada 30 November 2021 datangi dan adakan aksi damai ( Demo ) di halaman kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Sumatera Selatan karena Mengigat Tugas, Fungsi dan Wewenang
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Berdasarkan Perpres tersebut, BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di daerah, BPKP membentuk Kantor Perwakilan disetiap Provinsi.
Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan,
perwakilan BPKP bertugas:
1.Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
2.Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara;
3.Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan kepala daerah;
4.Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada wilayah kerjanya; dan
5.Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain dibidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Tugas ,Fungsi dan Wewenang BPKP maka Lsm PKP dengan kordinator aksi nya M dalam orasi nya Syahabudin meminta BPKP Sum-Sel untuk : Segera melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan kegiatan penikatan jalan ruas D.K. Indralaya satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kab .Ogan Ilir TA.2020 dan untuk secepat nya menyelesaikan pemeriksaan dan menyapaikan Kejaksaan Tinggi Sum-Sel Lsm PKP wilayah Sum-Sel sebagai bentuk Sosial Control .
Dalam aksi nya Lsm PKP di sambut Ahmad Fauzi dari BPKP Sum-Sel selaku korwas dalam sambutan nya ia menjelas kan bahwa di BPKP Sum-Sel terdiri dari dua korwas ia wilayah dua (2) untuk wilayah satu (1) Agus salim dan BPKP siap menampung setiap pengaduan /laporan karena BPKP adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengawasan keuangan dan pembagunan yang berupa Audit,konsultasi,asistensi,evaluasi,pemberantasan KKN serta pendidikan dan pelatihan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku .
tetapi setiap laporan /pengaduan harus memenuhi unsur: 5W-1H (what,who,when,why,where dan how) dan paling minim memenuhi unsur 3 W,dan BPKP bergerak dengan sistem SENYAP ujar nya.(AK/JN)
14/09/2021
Kepala Sekolah SMP 34 OKU Baturaja Diduga Korupsi dan Pungli
DIDUGA " MODUS KORUPSI DAN PUNGLI KEPALA SEKOLAH SMP 34. OKU " Baturaja" tim awak media merdeka. Mendapat informasi dari masyarakat bahwa kepala sekolah 34 Negeri Oku yang bernama Saidi. yang berada di smp 34 tegal arum, Sepancar lawang kulon kecamatan Batu Raja timur ogan komering ulu(Oku), bahwa Saidi selaku kepala sekolah tidak pernah sama sekali melibatkan ketua komite dalam segala hal Kegiatan di sekolah jelas. ini uda melanggar permendikbud nomor 75 tahun 2020 Tentang komite sekolah, diantaranya Kegiatan yang ini tidak melibatkan ketua komite, tentang penggunaan anggaran dana bantuan oprasional sekolah (Bos) dan pemungutan uang terhadap siswa di tahun ajaran yang baru dengan alasan untuk komite."
sedangkan penarikan uang komite pada siswa bervariasi, untuk kelas Vll Rp. 200.000/siswa. untuk kelas Vlll Rp.150.000/siswa. untuk kelas IX Rp. 100.000/siswa. selaku ketua komite warju menjelaskan bahwa ia tidak perna sama sekali dilibatkan untuk pembahasan dana bos dan juga tentang penarikan uang Komite pada siswa tersebut, bahkan ia tidak mengetahui kalau per siswa mendapat dana Bos Rp. 1.100.000/siswa dengan jumlah siswa pada tahun 2021 sejumlah 162 siswa.
Diduga apa yang dilakukan Oleh Saidi ini terdapat dalam 12.modus tindak pidana korupsi dana Bos yang dijelaskan Oleh (kementerian pendidikan Kemendikbud) diantaranya : 12 modus tindak pidana korupsi dana Bos, 1. Sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana bos di disdik setempat, modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat/mempermudah proses pencairan dana Bos, 2. kepala sekolah diminta untuk menyetor sejumlah uang kepada Oknum pejabat disdik, modus ini dilakukan dengan dalih uang administrasi, 3. dana Bos diselewengkan dengan bentuk barang dan Jada, 4. Pengelolah dana Bos tidak sesuai Dengan petunjuk teknis, 5. Sekolah tidak melibatkan komite sekola dan dewan pendidikan, 6.
Dana Bos hanya dikelolah Oleh kepala sekolah Dan bendahara sekolah, 7. Dana Bos sengaja dikelola tidak transparan, sekolah ini biasanya tidak memasang papan informasi penggunaan dana Bos, 8. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana Bos kurang, 9. Sekolah kerap Kali melakukan mark Up atau pengelembungan dana rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), 10. Kepala sekolah sering membuat laporan palsu seperti honor guru yang seharusnya dibayar dengan dana Bos namun malah di ambil kepalah sekolah dengan Cara memalsukan tanda Tangshan guru, 11.
Pembelian alat sarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif, 12. Kepala sekolah kerap menggunakan dana Bos untuk kepentingan Pribadi bahkan tak jarang dana Bos berpindah ke rekening Pribadi, terkait permasalahan diatas pak Saidi selaku kepala sekolah saat Di temui di smp Negeri 34.Oku.tidak Ada di tempat, Di. Hubunggi via handphone (Hp) selalu berjanji untuk bertemu. tetapi janji-janjinya palsu seolah-olah tidak ada masalah. bahkan Ingkar Janji.
Bahkan pada tanggal 3. September 2021 Surat klarifikasi Dan komfirmasi Via WA.terkait permasalahan diatas juga diabaikan nya sampai berita ini diterbikan tidak ada jawaban Dari nya," media merdeka news 🆔 (AK /JN)..
12/09/2021
KEJATI SUMSEL DI MINTA UNTUK UNGKAP, DUGAAN KORUPSI JLN. SIMPANG MIOH - KELUMPANG KAB OKU (SUMSEL)
Palembang. media Merdeka news.id, ketua lsm pemuda anti korupsi (petisi) peduli lingkungan hidup (Plh) emawan susanto menggelar aksi demo di kejaksaan tinggi sumatra selatan. terkait pengungkapan dugaan kasus Mark up proyek simpang mioh -kelumpang anggaran 2019/2020 di kabupaten Oku. kamis (9/9/2021). Emawan susanto mengatakan proyek simpang mioh - kelumpang ini. Di duga dilaksanakan dengan asal asalan dengan mengurangi volume pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dan kurangnya pengwasan, sehingga berakibat kurangnya kualitas jalan.
"selanjut Kita sebagai Dpp Lsm petisi Plh Oku. akan mengawasi kabupaten Oku agar tidak ada lagi yang seperti itu, "tandasnya Dia mendesak kejaksaan tinggi sumatera selatan UNTUK memanggil,memeriksa kepalah dinas selaku pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pengawas lapanggan untuk dimintai keterangan. "Dia berharap kejaksaan tinggi Sumatera selatan untuk segera membentuk Tim, guna mengusut tuntas serta melakukan penyidikan dan Penyidikan terhadap dugaan permasalahan diatas.
"Apabila tidak segera memanggil dan memeriksa pihak pihak tersebut diatas maka kami LSM Anti korupsi peduli lingkungan (Petisi-Plh) akan turun aksi kembali di kejaksaan tinggi sumatera selatan. untuk menindaklanjutan laporan kami ini, sampai memiliki ketetapan hukum" tegasnya.
Sementara itu pelaksana harian (PLH) kasi penerangan hukum (penkum) candra menerima aksi ini menyampaikan ada hal yang mengatur tentang hal sebagaimana yang diatur dengan PB 43 No 2018 tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi Di Nkri ini. kami menyampaikan kepada pelapor agar segera memasukan laporan pengaduan (Lapdu) ke pelayanan terpadu satu pintu (ptsp). laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu serta membentuk tim khusus (timsus) terkait dengan Lapdu tersebut, "tukasnya. Emawan mengatakan pihaknya meminta kepada kejati sumsel, agar kiranya dinas pupr kabupaten Oku segera di panggil Oleh pihak kejati sumsel, ujarnya emawan pada media Merdeka news. 🆔. (JN/AK).
29/08/2021
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten OKU adakan Program PTSL – PM di Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU
Sumsel, Merdeka News - "Dalam rangka pelaksanaan pelayanan terbaik untuk masyaraka kebawah tentang hak kepemilkan tanah. perlu dilakukan kegiatan sosialisasi. Penyuluhan pendaftaran masyarakat (ptsl -pm) tahun 2021. Oleh kantor badan pertanahan di kabupaten Oku (sumsel). Pada hari senin 10. 30 wib. Di kantor aula kecamatan lubuk batang.
Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) berdasarkan peraturan agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional nomor 35 tahun 2016. untuk membantu mensukseskan program ptsl - pm yang dilakukan Oleh kantor badan pertanahan nasional (Bpn) kabupaten Oku dan agar sosialisasi PTSL-PM. Impormasinya sampai ke masyarakat.
Langsung di kecamatan lubuk batang dalam giat penyuluhan ini perlu dihadiri Oleh seluruh kepala desa beserta stafnya. dan juga hadir diantarnya. Nur efendi sabagai kasi bpn Oku. Helni purna ningsih selaku camat lubuk batang. Variska adrina kondriyansah S. H. M. H. kasi intel kejari Oku dan para undangan lainnya. Dalam kesempatan nya nur efendy selaku kasi Bpn kab Oku.
Menjelaskan bahwa kami dari pihak bpn Oku. siap. Melayani untuk pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat, proses penyelesaiannya tidak rumit. asalkan status tanah tersebut dalam bermasalah dan sangketa." terang ucap. pak nur efendy ke awak media merdeka News. Dalam rangka dilakukannya ptsl- pm. di tahun 2021 ini. kita berharap ptsl -pm untuk masyarakat di kabupaten Oku ini. Kiranya untuk segera ikut serta dalam mensukseskan pembuatan sertifikat tanah agar jelas kepemilikannya. pungkas nur efendy, by. (JN/AK )
20/08/2021
Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI
Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari jumlah itu, 50 diantaranya merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan tiga diantaranya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dari 53 orang ini, dari jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 50 orang, itu yang kami amankan di 10 provinsi. Sedangkan yang satu provinsi ini jaringan dari Ansharut Daulah, pendukung ISIS 3 orang itu di Kaltim," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Argo merinci 11 wilayah yang dilakukan penangkapan yakni, Sumatera Utara (Sumut) delapan orang, Jambi tiga orang. Lalu, Kalimantan Barat satu orang, Kalimantan Timur tiga orang, Sulawesi Selatan tiga orang, Maluku satu orang, Banten enam orang, Jawa Barat empat orang, Jawa Tengah 11 orang, Jawa Timur enam orang dan Lampung tujuh orang.
"Dalam penindakan kemarin, sekitar satu minggu kami bisa mengamankan lebih kurang 53 orang yang kami amankan," ujar Argo.
Argo menyebut, 53 terduga teroris yang ditangkap di 11 Provinsi Indonesia, ingin melancarkan aksi terornya saat Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus 2021.
Menurut Argo, hal itu diketahui dari keterangan para tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik detasemen berlambang burung hantu tersebut.
"Ini sesuai keterangan daripada beberapa tersangka yang kami tangkap memang kelompok JI dia ingin menggunakan momen 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan," ucap Argo.
Selain itu, Argo mengungkapkan, sumber pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah berasal daro iuran-iuran wajib para anggotanya, dan juga yayasan yang dibentuk oleh jaringan terorisme tersebut.
"Pengumpulan uang yang dibentuk oleh JI yaitu Baitul Maal Abdurahman Bin Auf (BM ABA), Syam Organizer (SO), Madina, dan One Care," tutur Argo.
Dalam penangkapan tersebut, Argo menyatakan bahwa, penyidik Densus 88 juga mengamankan kotak amal dan celengan yang dimanfaatkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dalam mencari dana.
"Dan kemudian barang bukti yang kami amankan ada kotak amalnya, kemudian ada kotak infaq ini ada. Kemudian, ada beberapa kaleng-kaleng tempat untuk menyimpan uang itu yang untuk infaq yang tidak bisa kami bawa karena banyak sekali. Ada foto yang kami sita, kami gunakan sebagai alat bukti," tutup Argo.
10/08/2021
DIDUGA KERUPTOR PROGRAM REHABILITAS HUTAN LINDUNG (RHL) BPDAS MUSI. BERKELIARAN DENGAN BEBAS
media merdaka news Oku. mensinyalir terjadi tindak pidana korupsi. Pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2019. di kabapaten Oku. Oleh pengelolah daera aliran sungai dan hutan lindung (BPDASHL) musi sumsel, dari pantauan media merdeka news Oku. diduga ada nya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Oleh Oknum pejabat bpdashl.musi (sumsel). Salah satunya dia menyebut proyek penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan vegetatif das prioritas di desa karang endah. Kecamatan lengkiti kab Oku.
Seluas 1.700 HA. tender yang dimenangkan Oleh pihak ketiga kegiatan BPDAS musi Oleh PT. DHEBY KARYA GRUP. Milik Sdr Sony Apriansyah. SH,M MH, M, kn, yang beralamat jalan dusun III Rt/rw 016/010 Pekalongan, Pekalongan kabupaten lampung timur (provinsi lampung) melaksanakan Kegiatan paket 2. penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lindung vegetatif dan prioritas. Blok I, Blok II, Blok III, Blok IV, Blok V, Blok VI, Blok VII, desa karang endah kecamatan lengkiti. kabupaten Oku seluas 1.700 ha. Dikawasan bukit nanti dengan anggaran Rp: 18.876.228.80000, proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) intensif yang bertujuan untuk memulihkan.
fungsi hutan dan lahan guna meningkan daya dukung Produktifitas dan perannya dalam menjaga sistem kehidupan dan sekaligus. Untuk mencegah bertambah luasnya kerusakan sumberdaya hutan dan lahan dalam suatu ekosistem DAS. Sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) nomor : P39/MENLHK/Sekjen/Kum./4/2016. Tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor :P9/MENHUT-II/2013 tentang tatacara pelaksanaan kegiatan pendukung dan pemberian insetif kegiatan RHL . Yang telah diganti dengan peraturan menteri LHK nomor : P. 105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pendukung, pemberian insentif serta pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan perubahannya nomor : P.2/MENLHk/SETJEN/KUM.1/1/2020 bahwa RHL dilaksanakan mengacu pada tahun sebelum kegiatan (T.1). Untuk proyek RHL insentif dilakukan pada hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi proyek ini melalui tahapan kegiatan: 1. Pembersihan lahan. 2. Pembuatan/pengadaan patok jalur tanam. 3. Pembuatan dan. Pemasangan ajir. 4. Pembuatan lubang tanam. 5. Pemberian pupuk dasar. Tambahan media tanam/atau hidrogel. 6. Distrubusi bibit ke lubang tanam. 7. Penanaman. Untuk pekerjaan tahun pertama (P. 0) setelah. Penanamam dilakukan juga : a. Penyiangan. b. Pendangiran. c. Pemupukan. d. Pemberantasan. hama dan penyakit. e. Penyulaman dengan jumlah bibit penyulaman 20/persen.dari jumlah tanam pada saat penanaman awal. Untuk pekerjaan tahun ke - 3 (P. 2) meliputi : a. Penyiangan. b. Pendangiran. c. Pemupukan. d. Pemberantasan hama dan penyakit. e. Penyulaman dengan jumlah bibit penyulaman 10/persen dari jumlah tanam saat penanaman awal. Untuk proyek RHL yang di kerjakan Pt. DHEBY KARYA GRUP Ini.
Diduga kuat syarat dengan unsur korupsi karena pada tahun pertama (P. 0 ) dilapangan di temukan hanya tertanam 30/persen tumbuhan, yang 70/persen nya lagi tidak ditanam. Dan kemungkinan besar lahan tidak bisa ditanam. Karena masi hutan rimba belentara yang tidak layak untuk dilakukan proyek RHL. Di Blok VI. DAN Blok VII. Diduga kuat terindikasi tidak dilaksanakan (fiktif) karena masih sepenuhnya hutan rimbah. Yang sulit di jamah. Terkait blok VI. Dan blok VII. ini waktu dikonfirmasikan ke dinas terkait pak eko suroso selaku kabid RHL di BPDAS MUSI.
Mengatakan untuk penentuan titik koordinat program RHL ini ditentukan oleh kementerian ujarnya. dan pihak PT. Dheby karya Grup ditelpon berkali -kali tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Saat tim turun dilapangan bertemu dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. bertempat tnggal disekitar wilayah pembibitan menjelaskan kepada tim awak media. " banyak sekali bibit dipolibag yang mati jumlahnya ribuan bibit mati. Dikarenakan tidak dirawat ia sambil menunjukan bibit yang mati. "karena lahan yang akan ditanam merupakan kebun kopi yang dikelola oleh masyarakat sehingga mereka menolak untuk ditanam bibit yang lainnya. dianggap akan merusak tanaman kopi mereka. Diduga penyimpangan pelaksanaan proyek RHL. Bpdas musi ini yang dilakukan oleh PT. Dheby karya Grup diduga telah bekerja sama dengan oknum dinas yang terkait untuk melancarkan aksi menjarah uang negara. harapan masyarakat para penegak hukum di negara NKRI ini. menindak tegas para pelaku pencuri uang negara, by. ( JN/AK).
23/07/2021
Pengaduan Program Replanting Peremajaan Sawit Rakyat Mengantung Di Kejaksaan Di Kabupaten OKU
Merdeka News, Laporan pengaduan oleh LSM PKP. Tentang penyimpangan peremajaan sawit rakyat di kabupaten oku. Di kejati pada tanggl 19 pebruari 2021. Dengan nomor pengaduan 001/lp/pkpd- sumsel/11/2021. Diahlihkan ke oku untuk mempermudah proses pemeriksaan jelas m. Fadli habibi kasubsi humas penkum kejati sumsel. Dialihkan ke kejari oku dng nomor : r-977/ l.6-3/dek.1/01/2001, pengiriman surat tanggal 29 maret 2021.
Pada tanggal 28 juni 2021 saat dikonfirmasi ke kejari oku dng kasi intel variska adrina kordriyansah. Sh., mh, mengatakan kepada lemabaga pkp untuk bersabar karena untuk menangani kasus ini / permasalah reflanting ini butuh waktu panjang kata nya.
Diantaranya timnya harus turun kelapangan untuk meninjau lokasi lahan dan menjumpai para petani untuk diminta keterangan. Sedangkan stafnya jumlahnya terbatas dan mereka lagi disibukan dng pekerjaan-pekerjaan lain jelasnya.
Pengaduan ini terkait dng kegiatan reflanting di kabupaten oku provinsi sumsel. Pada tahun 2018 mendapat program pemerajaan sawit rakyat (psr) sejumlah 437.9050 ha, dng anggaran rp.10.947.750.000,.yang mendapat: 1. Koperasi (kud) baru makmur sejumlah 160.5280 ha. 2. Koperasi (kud) perkasa jaya sejumlah 277.3770 ha.
Pada tahun 2019 mendapat program peremajaan sawit rakyat sekumlah 339.7626 ha. Dng anggaran rp. 8.494.212.500,- yang mendapat : 1. (kud) baru makmur sejumlah 74.5326 ha. 2. Koperasi (kud) perkasa jaya sejumlah 265.2300 ha.
Seharus nya program peremajaan sawit rakyat (psr) yang seharusnya membantu petani yang tidak mampu tetapi dilapangan banyak ditemukan oleh tim investigasi para petani yang mendapat program ini berkeluh kesah mereka merasa menyesal mengikuti program ini.
Dikarenakan mereka menderita dan berkesusahan karena banyak kejanggalan-kejanggalan yang menyimpang dari prosedur dan tidak sesuai dng pedoman umum. Dan tim menyimpulkan program peremajaan sawit rakyat (psr) di kabupaten oku di duga menjadi kubangan korupsi. Untuk memperkaya diri sendiri jelas,. ( jn/ak)
11/07/2021
Pengerjaan Proyek di Desa Markatitama, Pekerjanya Tidak Diupah
Merdeka News.sumatera selatan - Baturaja, Diduga kepala Desa SP.5 Gopur telah mengangkangi peraturan Permendes nomor 13 tahun 2020. Tentang prioritas dana desa tahun 2021.
Pekerjaan Pembangunan jalan cor beton yang terletak di dusun 1 Desa markatitama yang mana memiliki panjang volume adalah 500x4x0.2 mtr. Adapun Pembangunan jalan cor beton tersebut dengan menelan anggaran dana desa sebesar Rp495.558.000 pada tahun 2021.
Hasil pantauan dan temuan di lapangan dari awak media merdeka news pada tanggal 29 juni 2021 lalu, kami dapatkan serta dibincangi dari salah satu nara sumber yaitu pekerja dilapangan.
Awak media Merdeka News mencoba menanyakan ke salah satu Pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu, (10/07/2021) dengan mengatakan," ya memang kami bekerja tanpa di upah /di bayar,"ujar pekerja.
Hal ini membuat awak media Merdeka news ingin lebih mendalami permasalahan tersebut. Sedangkan di desa ada pendamping desa. Pendamping kecamatan bahkan ada tenaga ahli. Apakah mereka cuma tutup mata atau cuma makan gaji buta saja.
Padahal nya pembangunan dilakukan di desa. Hal ini merupakan pelangaran dari aturan yang terjadi di salah satu desa di kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ).
Menurut aturan peraturan Permendes nomor : 13 tahun 2020 yang berbunyi pendanaan padat karya tunai desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50 persen dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Gopur Kades SP 5 saat dikonfirmasi oleh Awak media Merdeka News sampai saat ini belum ingin menjelaskan terkait masalah upah para pekerja.
10/07/2021
Kepala Desa Diduga Mengakangi Psrmendes
Merdeka news: Diduga kepala desa sp.5. Gopur. Mengangkangi peraturan permendes nomor 13 tahun 2020. Tentang prioritas dana desa tahun 2021 .
Pembangunan jalan cor beton yg terletak. Di dusun 1. Desa markatitama panjang volume.500x4x0.2 mtr. Dengan anggaran dd. Rp495.558.000.tahun 2021. Hasil temuan di lapangan dari media merdeka news 29 juni 2021.
Yang kami dapatkan dari nara sumber pekerja. Saat kami kompermasi. Pekerja tampah di upah /di bayar.
Sedangkan di desa ada pendamping desa. Pendamping kecamatan bahkan ada tenaga ahli. Apakah mereka cuma tutup mata atau cuma makan gaji buta saja.
Padahal nya pembangunan di desa. Banyak lah pelangaran dari aturan .salah satu di kab oku.
-
Probolinggo - Polres Probolinggo intensif melakukan pengecekan ketersediaan tabung oksigen medis untuk pasien Covid-19, untuk menghindari ad...
-
Merdekanews.net Sosok pocong dan kuntilanak berkeliaran di jalur protokol yang menjadi akses menuju Kota Mojokerto. Kedua sosok hantu itu me...
-
Sidoarjo.merdekanews.net Perhari, resto yang berada di Jalan Raya Komplek Perumahan Taman Pinang Indah, Sidoarjo ini menyediakan 20 porsi ma...


















