Kakak Beradik Kompak Sebagai Pelaku Kejahatan

Lumajang, KaJe
Setelah beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 warga Lumajang digegerkan dengan beredarnya kabar hampir dibakarnya dua orang pelaku pencurian motor warga di wilayah Desa curah petung Kec. Kedungjajang Kab. Lumajang, ternyata terdapat beberapa fakta yang cukup mencengangkan dibalik kedua pelaku tersebut

  Pasalnya kedua pelaku yang masing masing bernama Rusan (31 th) beralamat di Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah dan Rusen (33 th) yang juga beralamat di Desa Sumber Wringin Kecamatan Klakah ini adalah kakak beradik. Dalam catatan Kepolisian, keduanya juga telah tersangkut beberapa kasus kriminal

  Rusan sendiri telah melakukan aksi kriminal, diantaranya adalah kasus pencurian ayam di tangani polsek Randuagung (th 2009) dan dihukum penjara 7 bulan, selanjutnya adalah kasus pencurian Sapi di tangani Polres Lumajang (th 2011) dan dihukum penjara selama 8 bulan, serta yang terakhir adalah kasus membawa Senjata Tajam (Clurit) yg mana ditangani Polsek Klakah (th 2014) dan dihukum penjara 7 bulan. Seluruh kasus tersebut dipenjara di Lapas Lumajang.

Sedangkan,  sang kakak, Rusen baru melakukan aksi kriminal sebanyak satu kali yakni kasus pencurian ayam dan di tangani Polsek Klakah tahun 2014, serta harus merasakan pengapnya bui selama 6 bulan di Lapas Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengapresiasi ketanggapan dari warga sekitar yang langsung bergerak berusaha menangkap pelaku pencurian motor tersebut. 

“Saya sangat mengapresiasi dari warga, dimana setelah mendengar minta tolong dari korban langsung merapat dan berusaha mengejar para pelaku. Ini adalah wujud nyata dari warga Indonesia yang tak melupakan nilai gotong royong dalam butir butir pancasila, untuk diaplikasikan dalam kehidupan nyata,” ucap Arsal.

Namun demikian, pria lulusan Akademi Kepolisian tahun 1998 ini juga menyayangkan kebrutalan dari warga dengan menghajar pelaku hingga babak belur hingga akan membakarnya hidup hidup.

 “Tetapi, sayangnya rasa gotong royong tersebut berujung anarkisme dimana hak asasi manusia dilanggar dengan cara kedua tersangka tersebut dipukuli bahkan hampir dibakar hidup hidup oleh massa yang telah sangat marah tersebut. Seharusnya setelah tertangkap, kedua pelaku diserahkan kepada petugas yang berwenang. Untung saja pihak kami datang dengan cepat ke TKP dan mengamankan keduanya berikut beberapa barang bukti lain nya," pungkas  Kapolres.

 Dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menyatakan,  kedua pelaku memang seorang residivis. Mereka  adalah kakak beradik sebagai residivis. Namun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, baru pertama kali mereka lancarkan.

" Mereka berdua terbukti telah melanggar Pasal 363 ke 4 KUHP, yakni tindak pidana pencurian (curanmor) dilakukan 2 orang bersama-sama serta diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 363 ke 4 KUHP," tegas Hasran Cobra sekaligus Katim Cobra. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments