Bupati Himbau Warga Agar Jadi TKI Yang Legal


Lumajang, KaJe
Warga Kabupaten Lumajang, hendaknya menghindari  menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  ilegal atau tidak resmi sebagaimana ketentuan dari Pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Drs. Suharwoko, M.Si., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupat, Senin (1/4/2019) pagi.

Himbauan Kepala Disnaker tersebut, untuk meminimalisasi resiko dan masalah TKI di luar negeri. Karena, seringkali TKI yang bermasalah, adalah mereka yang menjadi TKI melalui jalur ilegal (tidak resmi). Sehingga, ketika TKI menghadapi masalah hukum, Pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum.

 "Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lumajang dikenal sebagai kantong TKI," ujarnya mengawali amanatnya.

Dari data yang ada, tak kurang dari 500 orang  pertahun, berangkat dari Kabupaten Lumajang bekerja ke Taiwan dan Hongkong.

Jumlah tersebut masih dari TKI jalur resmi/ legal. Sedangkan, yang melalui  jalur ilegal, diperkirakan jumlahnya juga cukup besar.

Kepala Disnaker Kab. Lumajang, mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk turut memberikan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya jalur resmi/ legal, jika berhasrat bekerja  di luar  negeri atau menjadi TKI.

Diungkapkan, keuntunganTKI yang jalur resmi/ legal, akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta mendapatkan hak-hak yang sudah diatur dalam peraturan.

Sedangkan TKI jalur yang ilegal atau tidak resmi, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila menghadapi masalah di negara tempat mereka bekerja. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments