Sindikat Spesialis Perampok Toko Hp Ditangkap Tim Cobra


Lumajang, KaJe
Kapolres Lumajang pimpin  rekontruksi aksi tindak pidana perampokan yang terjadi di Toko / Konter Hp "RAMA CELL" di Dusun Kedungpakis, Desa  Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada Jum'at ( 22 Pebruari 2019).

Dari rekonstruksi tergambar peran masing-masing pelaku. Wahyudi Riskiyanto (18 th) asal desa pasirian bertindak sebagai eksekutor perampokan, Joko Susilo (39) asal sumbersari-Jember sebagai penadah yang juga merupakan kakak kandung wahyudi, dan Rizky Wahyu Imansyah ( 22) asal Pasirian-Lumajang berperan menyediakan sepeda motor dan mengantar tersangka Wahyudi ke Jember.

Kronologis kejadiannya, Wahyudi Riskiyanto melakukan pencurian di Konter Hp "RAMA CELL" dengan cara membobol atap toko handphone. Caranya dengan memanjat tembok di samping toko untuk naik ke atas genteng untuk masuk ke dalam toko.

Kurang lebih 1 jam tersangka Wahyudi dalam toko dan menjarah seluruh isi toko tersebut. Yang dijarah puluhan handphone, sebuah laptop, puluhan kartu isi ulang dan sejumlah uang digasak oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku keluar toko dari jalur yang sama.

Sesampai di luar Toko, tersangka Wahyudi menyimpan tas yang berisi handphone dan barang jarahan lainnya di dekat toko, kemudian pelaku menemui Rizky di rumahnya dengan berjalan kaki sejauh 20 menit perjalanan. Setelah bertemu tersangka Rizky, tersangka Wahyudi mengajak Rizky ke Jember dengan hadiah 1 buah handphone.

Selanjutnya tersangka Wahyudi berboncengan motor milik Risky kembali ke TKP mengambil barang jarahannya dan langsung menuju Jember. Di Jember tersangka Wahyudi  menjual hasil jarahannya kepada kakak kandungnya, yaitu tersangka Joko Susilo seharga Rp 2 juta.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakqn, bahwa mereka ini komplotan sindikat perampokan, yang ditangkap ini merupakan sindikat perampokan toko handphone. Dalam melakukan aksinya, mereka sudah memiliki peran masing masing yakni Wahyudi sebagai eksekutor perampokan, Riski turut membantu melakukan kejahatan dan Joko sebagai penadah barang curian.

"Kami akan kembangkan lagi kasus ini, karena dari hasil interogasi ada fakta baru muncul, dimana tersangka tidak melakukan sekali ini saja tapi sudah beberapa kali dengan sasaran toko handphone,” ujar Arsal.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku minum miras lokal oplosan yang dikenal dengan istilah MILO di Lumajang, yaitu campuran alkohol 70 persen dengan kuku bima 3 sachet. minuman inilah yang membuat akal sehatnya hilang dan ketakutannya pun hilang,”ujar Arsal kembali

Total kerugian yang korban Rp 36 juta. Sedangkan, barang bukti yang disita oleh tim cobra Polres Lumajang meliputi : 23 Hp berbagai Merk, 10 kepala charger Hp  1 buah Laptop Merk Lenovo Warna hitam,1  buah tas merk Consina tipe escrot6 buah Batery HP.4 buah Sperpat HP, 7 buah pengaman, 9 buah kabel carger,  6 buah Doshbook HP. Setar uang sejumlah Rp 4 juta.

Tersangka Wahyudi dan Riski dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara, sedangkan Tsk Joko dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (Suatman)

Post a Comment

0 Comments