Peredaran Rokok Harus Dikendalikan



Lumajang, KaJe
(25 April 2019) --  Rokok merupakan komoditas khusus, yang berbeda dengan barang dagang lainnya. Artinya, rokok tersebut boleh dijual belikan, namun, peredarannya harus dikendalikan oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M. Si., (Bunda Indah) saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, di Gedung Guru, Jln. Veteran no 18, Kacamatan Lumajang, Kamis (25/4/19) pagi.

Lebih jauh, Bunda Indah menyampaikan, bahwa, pengendalian  peredaran rokok tersebut dilakukan pemerintah, melalui penerapan kebijakan Cukai dan pajak rokok.

 Cukai merupakan pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang ditetapkan dalam Undang undang No 39 tahun 2007.

Menurutnya, Cukai tembakau maupun pajak rokok merupakan salah satu pendapatan terbesar Negara, " dimana di setiap Kabupaten itu ada yang namanya bagi hasil cukai tembakau," jelasnya.

Menurut Wabup, Pemerintah akan ikhtiar bagaimana rokok itu dibolehkan, tetapi dikendalikan. Misalnya, rokok rokok resmi hanya boleh diedarkan di pasaran. Sedangkan, rokok rokok ilegal tidak boleh diedarkan," ujarnya

Bunda Indah mengungkapkan, bahwa rokok ilegal diklasifikasikan menjadi 5 kriteria, diantaranya, Rokok polos (Rokok tanpa pita cukai), menggunakan Pita cukai palsu, menggunakan Pita cukai bekas, menggunakan Pita cukai yang bukan haknya, menggunakan Pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diharapkan dapat mengetahui cukai resmi dan cukai palsu, sehingga dapat mempersempit perderan rokok ilegal di Kab. Lumajang.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Kominfo, DR. Sukamto, M. Pd., melaporkan, bahwa penyelenggaraan Sosialisasi tersebut bertujuan agar seluruh peserta mengenali nama cukai asli dan palsu.

Sosialisasi itu, diikuti kurang lebih 250 peserta, terdiri dari, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari 21 Kecamatan se - Kab. Lumajang, Ketua RT/ RW di lingkup Kelurahan Jogoyudan dan Rogotrunan serta para pedagang rokok

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan penandatanganan Deklarasi Stop rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut menghadirkan  narasumber perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C, Probolinggo, Bambang Sutejo.  (suatman)

Post a Comment

0 Comments