Kerjasama Polres Lumajang, BNNK dan RS Bhayangkara Sediakan Tempat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Gratis


Lumajang, Kabarejember.com    
(31/07/2019)---- Hari ini telah dibuka pelayanan rehabilitasi pecandu Narkoba di RS Bhayangkara Lumajang. Layanan ini kerjasama antara Polres Lumajang, RS Bhayangkara, BNNK Kabupaten Lumajang dan Dinas Kesehatan Lumajang  yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi para pecandu Narkoba. bahkan disiapkan rawan inap bagi pecandu narkoba.

Bagi para pecandu narkoba yang ingin berhenti dari kecanduan bisa melapor ke puskesmas atau langsung ke RS Bhayangkara. Program rehabilitasi ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun karena sudah dibiayai negara melalui Kementerian Kesehatan.

Pelayanan gratis hanya diberikan khusus untuk kasus yang berkaitan dengan Narkotika. Pelayanan yang diberikan mulai dari rawat inap, Treatment Assasment Terpadu selama 6 hari dan terapi untuk tepering of Sampai kasus OD (Over Dosis).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, pihaknya tidak akan lelah untuk menumpas peredaran Narkotika, tetapi kapasitas tahanan akan penuh jika terus diisi oleh para pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut. Maka dari itu, dibuatlah pelayanan rehabilitasi ini. Sebelum kalian diburu Tim Cobra dan mendapat hadiah baju tahanan, alangkah baiknya jika para pecandu untuk bertobat, Pemerintah sudah memfasilitasi dengan layanan gratis pengobatan bagi pecandu narkoba.

 "Saya himbau kepada orang tua, atau pihak sekolah maupun lingkungan si pencandu narkoba untuk bisa mambawa si pecandu narkoba tersebut ke RS Bhayangkara untuk di rehabilitasi. semuanya Gratis, tidak dipungut biaya,” ungkap Arsal.

Kepala RS Bhayangkara AKBP DR Sri Handayani MM menjelaskan, selain pelayanan rehabilitasi kami juga menyiapkan dokter jiwa dan dokter dalam untuk memaksimalkan upayah rehabilitasi para pecandu Narkotika. Nantinya Para pecandu narkoba akan melewati beberapa tahap yakni Tahap Pemeriksaan, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kecanduan si pemakai narkoba tersebut. Jika ternyata si pecandu narkoba mengalami depresi, halusinasi, dan gangguan perilaku lainya, maka terapis akan melakukan konseling terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan rehabilitasi untuk menghilangkan candu narkoba tersebut. Selain itu ada tahapan Detoksifikasi agar pecandu benar-benar bebas 100 persen dari konsumsi narkoba, dan selanjutnya tahapan stabilisasi yaitu pemulihan jangka panjang supaya kedepan tidak lagi terjerat kasus narkoba,” ujar Sri

Kepala BNNK Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana menyatakan “kami sangat mendukung dan mensupport kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba. Tugas utama BNN adalah memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, jadi dengan adanya layanan rehabilitasi pecandu narkoba di Lumajang akan sangat membantu tugas-tugas kami. Sinergitas pemberantasan Narkoba akan saya galakkan terus di Lumajang, “ jelas Indra

Ibu Ismuningsih yang mewakili kadinkes Lumajang menyatakan, pihaknya sangat mendukung program ini, dan saya akan instruksikan ke puskesmas-puskesmas agar menerima para pelapor pencandu narkoba yang ingin terbebas dari kecanduan narkoba. setelah itu dari puskesmas di rujuk ke RS Bhayangkara Lumajang untuk di obati. SDM, peralatan dan obat-obat sudah tersedia di RS Bhayangkara Lumajang, jadi akan kami support penuh,” ungkapnya. ( Suatman )

Post a Comment

0 Comments