Motor Bodong Hasil Curian, Dikembalikan Ke Pemiliknya yang Sah


Lumajang, Kabarejember.com
(17/07/2019)----Diumumkan 45 kendaraan bodong di facebook 'Sahabat MAS' yang sempat viral, dan akhirnya dibaca para pemilik kendaraan yang merasa kendaraan hilang dicuri orang, Selasa (16/07). Dampaknya, 5 kendaraan yang dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Lima kendaraan tersebut 1. Honda beat warna putih biru milik Puri Handayani alamat Desa Sumberdawesari Kec Grati kota Pasuruan.  Telah dilaporkan hilang di Polsek Grati Polresta Pasuruan atas pencurian tahun 2018. 2. Honda beat warna Hitam milik Irma Rodhiyatus Saniyah alamat Dusun Krajan Desa/Kec Sumbersuko Kab Lumajang, dimana dicuri pada tahun 2017. 3. Kawasaki Ninja 2 tak warna hitam merah seharga Rp 37 juta milik Sugiantoro alamat Desa Sedati Kec Sedati Kab Sidoarjo. Telah dilaporkan ke Polsek Sedati Polresta Sidoarjo, ketika itu dicuri pada tahun 2014. 4. Honda Vario warna Hitam milik Ansori alamat Dusun Curah Putih Kec Tanggul Kab Jember yang hilang pada tahun 2019. 5. Honda GL MAX 125 milik Masfudi alamat Desa/Kec Sumbersuko Kab Lumajang, yang hilang pada tahun 2019.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan, operasi motor bodong Door to Door ke rumah-rumah warga sangat efektif untuk memutus mata rantai begal dan pencurian kendaraan bermotor. Sudah puluhan motor yang dikembalikan ke pemiliknya yang sah, dari hasil operasi motor bodong Door to Door.

“Saya berharap lingkaran setan ini di akhiri, dimulai dari jangan ada lagi pembeli motor bodong. jangan ada lagi yang bangga memiliki motor bodong. Karena kalau peminatnya banyak, pasti produksinya melalui begal dan curanmor juga akan meningkat. Penyebabnyak karena pelaku kejahatan memiliki pasar yang sangat luas. kapanpun hasil begal dan curanmornya bisa dia jual dengan cepat,” terangnya.

“Perlu saya sampaikan tentang apa yang dimaksud motor bodong. Motor bodong adalah motor hasil kejahatan, yang tersangkut masalah pidana di dalamnya. Seperti kendaraan hasil begal, hasil curanmor dan juga kendaraan leasing yang dipindahtangankan tanpa melalui proses over kredit. banyak modus kejahatan dengan cara membeli motor, hanya di angsur 1x, kemudian dijual dan pelakunya kabur. ini adalah kejahatan. tapi kalau kendaraan mati pajak walau puluhan tahun bukanlah kejahatan, termasuk juga kendaraan leasing yang nunggak pembayaran, walaupun tunggakan tahunan selama tidak dialihkan ke orang lain bukanlah kejahatan. jadi sasaran kami tentang motor bodong sangat jelas,” ungkap Arsal. ( Suatman)

Post a Comment

0 Comments