Aksi Pembacokan, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis


Lumajang, Kabarejember.com
(03/09/2019) ---- Kedua tersangka pembacokan masing bernama Dulhari dan Niman,  kini mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Sedangkan,  korban adalah Amir (22th)  dan Kosnadi (26th) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kec Klakah Kab. Lumajang.

Peristiwa pembacokan ini sebenarnya diawali persoalan sepele. Yaitu merasa dilecehkan saat dipepet di jalan. Sehingga,  pelaku mengejar korban sampai ke rumahnya dan melakukan pembacokan.

Kedua korban atas nama Dulhari dan Niman saat ini harus mendapat perawatan intensif di RS  Bhayangkara karena menderita luka serius ditubuhnya. Karena akibat pembacokan di kepala dan bagian anggota badan lainnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengungkapkan, kedua tersangka sudah berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang. Dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Karena selain masalah percobaan pembunuhan, juga diperiksa terkait masalah sengketa lahan.

“Saya menerapkan pasal berlapis kepada kedua tersangka ini yakni tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, serta membawa senjata tajam. " Jadi ada persangkaan komulatif juga yang kami terapkan,"  ujar Arsal.

AKP Hasran Cobra menjelaskan, bahwa akibat ulahnya, kedua tersangka  diancam hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. ( Suatman )

Post a Comment

0 Comments