Akhirnya Q-NET Dikeluarkan dari Keanggotan APLI


Lumajang, Kabarejember.com
---- (10/11/2019). Setelah dikeluarkannya perusahaan Q-NET (PT QN INTERNATIONAL INDONESIA/PT QNII) dari keanggotaan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Q-NET juga terancam tidak diperpanjang Surat Izin Usaha Penjualan Langsungnya (SIUPL) oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Permohonan izin yang diajukan oleh direktur utama Q-NET yakni Bapak Stevenson Charles (WN Malaysia) belum diperpanjang oleh Kemendag karena banyaknya persyaratan administratif yang tidak mampu dilengkapi oleh perusahaan Q-NET.

 Persyarata administrasi tersebut akan sulit di lengkapi karena Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh QNET sangat jelas, yakni memanipulasi sistem sedemikian pula sehingga menjadi sebuah perusahaan money games yang merugikan  ratusan ribu masyarakat Indonesia. Sudah selayaknya perusahaan tersebut dibubarkan dan para aktor intelektualnya harusnya dihadapkan di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan penipuan investasi serta menyebabkan banyak korban berjatuhan.

Sampai saat ini dalam menjalankan penipuan investasi di Indonesia, Q-NET tak sendirian. Tercatat ada 3 perusahaan sekaligus yang berbagi peran dalam menjalankan aksi penipuannya yakti PT QN International Indonesia, PT Amoeba Internasional dan juga PT Wira Muda Mandiri. Inilah sindikat white collar crime terheboh tahun ini lantaran mereka telah menjalankan aksinya selama 21 tahun di Indonesia tanpa tersentuh oleh hukum.

  Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH yang juga merupakan putra daerah asli Makassar tepatnya dari Kota Kalosi-Enrekang menerangkan “Saya tidak akan pandang bulu dalam penanganan kasus ini. Siapapun orang yang berada di dibalik kasus Q-NET akan saya seret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku sangat canggih dalam merancang sistem sedemikian rupa sehingga sulit untuk melihat celah pelanggarannya.

Namun dengan pengetahuan dan kejelian para penyidik Tim Cobra, satu persatu pelanggaran yang dilakukan oleh Q-NET dapat kami bongkar. Seperti halnya skema pemasaran yang mereka daftarkan di Kemendag adalah skema matahari, Sedangkan skema pemasaran yang mereka jalankan kepada customer adalah model binari. Tujuan mereka yang penting dapat Legalitas untuk di pamer kepada publik, tapi yang dijalankan berbeda dengan izinnya. Izinnya model matahari tapi yang dijalankan model binari”

  “Disamping itu, produk amezcua cakra, amezcua geometri dan amezcua bio disk yang mereka pasarkan dengan dalih dapat meningkatkan energi tubuh serta dapat melawan medan elektro magnetik dan menjaga kesehatan syaraf, sulit untuk dibuktikan. Bahkan permohonan izin produk QNet tersebut sebagai alat kesehatan ke pihak Kemenkes ditolak sehingga produk tersebut tak memiliki izin edar sebagai alat kesehatan. Ancaman hukuman mendistribusikan alat kesehatan tanpa izin adalah 15 tahun penjara,” paparnya.

  Dalam penggerebekan kami di kantor QNet Jakarta, di dalam gudang juga hanya ada 12 jenis produk, sedangkan di website nya ada ratusan jenis produknya. Di dalam website tertera perhiasan dan juga jam tangan, tetapi di gudangnya sama sekali tak ditemukan kedua barang tersebut. Ini menandakan kalau sebenarnya perusahaan Q-NET tidak menjual barang tersebut. Mereka hanya berfokus pada produk yang tak berguna namun berharga mahal sebagai kedok untuk menjalankan money game.

  “Produk yang mereka pasarkan ternyata tak memiliki kontrak distribusi eksklusif dari pemilik merk, ini artinya produk seperti amezcua cakra ataupun amezcua geometri tidak jelas dari mana mereka peroleh. Hasil penelusuran di toko online, harga barang tersebut hanya berkisar antara 400 ribu-1,5 juta Rupiah, Sedangkan mereka menjual dengan harga diatas 7 juta Rupiah. Sangat jelas kalau produk tersebut hanya sebagai kedok untuk bisnis money games,” terangnya.

Bahkan temuan terbaru kami Q-NET juga memasarkan jasa di dalam websitenya. Padahal didalam peraturan Menteri Perdagangan, jasa dilarang untuk diperdagangkan dalam penjualan langsung.

  “Untuk menjerat perusahaan Q-NET, tiga Undang Undang sekaligus yang kami gunakan, yaitu KUHP terkait dengan penipuannya, Undang-Undang tentang perdagangan terkait dengan larangan  skema piramida dalam mendistribusikan barang serta Undang-Undang kesehatan terkait tidak adanya izin edar dari alat kesehatan yang mereka pasarkan,” tutup pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
Reporter : Suatman

Post a Comment

0 Comments