Diduga Alihkan Proyek Pavingisasi , Dua Rekanan Akan Dipanggil Ketua komisi C DPRD Jember


Jember, Kabarejember.com
 -- Program pembangunan jalan dan jembatan dilingkungan pemukiman seperti kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan dengan pekerjaan pembangunan jalan lingkungan yang melalui dinas perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan cipta karya dari sumber dana APBD tahun 2018 yang dikerjakan atau sudah dilaksanakan dilingkungan kloncing RW 023 kelurahan Karangrejo kecamatan sumbersari kabupaten Jember diungkap atau disoal oleh warga lingkungan RW 023, pasalnya diduga proyek pavingisasi dialihkan tanpa ada berita acara dan tanpa ada kordinasi sama ketua RW dan warga setempat. Sabtu 16/11/2019

Menurut keterangan Ponijan ketua Rw 023 pada saat ketua komisi C DPRD Jember melakukan sidak proyek drainase dilingkungan kloncing, dengan kesempatan yang sangat tepat ini, sekalian saya beserta warga mengungkap terkait pelaksanaan proyek pavingisasi yang diduga dialihkan olek rekanan kontraktor, karena pada awal pembuatan atau pengajuan diproposal itu sudah jelas yang mau digarap pas lokasi didepan rumah saya kenapa proyek tersebut dialihkan seenaknya oleh rekanan, padahal pada waktu pengukuran diawal pengajuan itu sudah jelas pas depan rumah saya, dan waktu itu yang ngukur pak bayu dari cipta karya.

" Saya sangat merasa kecewa sekali dengan proses dialihkan seperti ini, karena apa dari awak kami selaku ketua Rw merasa kecewa banget, proses pengalihan proyek yang sudah sesuai dengan gambar atau yang sudah ditentukan tidak mudah membalikkan telapak tangan, artinya harus ada berita acaranya. jangan seenaknya pindah, dengan kesempatan kedatangan anggota dewan ketua komisi C pada saat melakukan sidak proyek drainase pada hari Jum'at at tanggal 15 november 2019 kami selaku ketua Rw beserta warga menyampaikan keluhan kami masalah proyek pavingisasi yang dialihkan.," ungkap Ponijan kepada anggota dewan di depan awak media

Pekerjaan proyek pavingisasi di lingkungannya kata dia,  CV nya ada dua yaitu CV Dwipangga sama CVnya milik Imam Sibro. "Kami mohon kepada anggota dewan ketua komisi C beserta anggota lainnya agar dugaan kasus pengalihan proyek jalan pavingisasi ini diproses atau ditindak tegas dan dipanggil," imbuhnya.

David Handoko Seto selaku ketua komisi C dan Agusta Jaka Purwana anggota dewan komisi C  langsung merespon keluhan ketua RW 023 dan warga pada saat selesai melakukan sidak di lokasi proyek drainase. "Berdasarkan keluhan yang disampaikan ke kami akan kita panggil dua rekanan pemilik CV pada hari senin mendatang," terangnya.

Sementara Zainal selaku pemilik CV Dwipangga saat dikonfirmasi media melalui telpon selulernya mengatakan, pelaksanaan pembangunan paving ada dua titik dan ada dua CV. "Pada waktu itu, pelaksanaan proyek saya sesuai dengan petunjuk Pu, kalau masalah titik - titiknya saya lupa, yang tahu pelaksananya. Karena,  saya sendiri jarang turun kesana. dan yang menunjukkan pada waktu itu ketua RT dan sudah serah terima pada waktu itu," imbuhnya ( Erwin )

Post a Comment

0 Comments