Jatah CPNS Jember Tidak Hangus, Jadi Formasi 2020, Bupati Tak Tinggal Diam, Sejak Awal Terus Berjuang


Jember, Kabarejember.com
---- Warga Jember khususnya dan pada umumnya masih banyak yang tertarik menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Karena itu, dibukanya penerumaan calon PNS masih ditunggu tunggu warga. Bahkan, tertundanya pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Jember sempat menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Salah satunya  datang dari DPRD Jember hingga memasukkan isu itu dalam agenda interpelasi dan penggunaan hak angket. Padahal, sejatinya jatah CPNS untuk Kabupaten Jember tidaklah hangus seperti yang disiarkan selama ini. Karena formasi itu akan terakumulasi pada 2020, bila pemerintah pusat menetapkan kebijakan seleksi CPNS kembali.

Bupati Jember dr Hj Faida MMR menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah agar 2019 Jember tetap mendapat kuota CPNS. Upaya itu dimulai sejak medio Mei 2019 dengan menindaklanjuti surat yang dikirim oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Pemkab Jember telah melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai isi surat Menteri PANRB. Hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan. Dokumen itu harus diinput pada aplikasi e-formasi selambatnya akhir Mei 2019.

Namun, dalam perjalanannya ada keterlambatan input karena dokumen peta jabatan itu masih dalam proses di Bagian Organisasi Sekretariatan Daerah (Setda) Pemkab Jember. Mengetahui hal itu, bupati bergerak cepat dengan mengirimkan surat perpanjangan waktu pengusulan kebutuhan formasi ASN 2019. “Permohonan penambahan waktu mendapat respons positif. Jawabannya Jember dapat melakukan input usulan ASN pada aplikasi e-formasi 5-12 Juli 2019,” terang Bupati Faida.

Waktu terus berjalan, rupanya peta jabatan yang telah disusun Pemkab Jember belum mendapat rekomendasi dari pemerintah pusat. Sehingga Jember kembali tak dapat mengusulkan usulan formasi ASN melalui aplikasi e-formasi. Sementara batas akhir waktu usulan telah mencapai tenggat, 12 Juli 2019.

Problem ini kemudian menjadi pembahasan tersendiri saat rapat yang diselenggarakan Kementrian RB yang mengundang seluruh sekretaris daerah provinsi, kabupaten dan kota pada 13 Agustus 2019. Rapat itu memutuskan, permasalahan Pemkab Jember akan dibawa pada Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), hasilnya akan diinformasikan kemudian.

Sepekan pasca rapat itu digelar, Kementrian PANRB memberi arahan agar Pemkab Jember mengusulkan formasi CPNS secara manual. Sebagai tindak lanjut, Bupati Jember mengusulkan pengadaan ASN sejumlah 764 orang yang terdiri dari CPNS sebanyak 229 formasi, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 535 formasi. “Karena belum mendapat penjelasan lebih lanjut terkait usulan ini, kami kemudian berkirim surat kembali ke pemerintah pusat,” terang bupati.

Surat yang ditujukan ke Menteri PANRB ini perihal pengajuan usulan kebutuhan ASN Kabupaten Jember 2019. Ada beberapa substansi dalam surat yang dilayangkan tersebut. Di antaranya adalah mempertanyakan tentang belum adanya penetapan alokasi formasi ASN, meberitahukan bahwa Pemprov Jatim tengah mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), serta permohonan agar usulan kebutuhan ASN 2019 dapat dikabulkan.

Lagi-lagi, surat yang dikirim oleh bupati tersebut mendapat respons baik. Pada 28 Oktober 2019, Kementrian PANRB mengirim surat jawaban perihal pengajuan usulan kebutuhan ASN tersebut. Isinya cukup menggembirakan, karena kuota CPNS Jember 2019 tidaklah hangus. “Berdasarkan konsultasi, Kementrian PANRB menyatakan bahwa formasi CPNS 2019 tidak hangus dan akan diperhitungkan dalam kebutuhan formasi CPNS 2020,” ungkapnya.

Bupati menilai, permasalahan yang terjadi dalam proses pengusulan CPNS ini merupakan bagian dari dinamika pemerintahan, sekaligus tantangan bagi dirinya untuk menuntaskan sesuai harapan masyarakat Jember. Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak khawatir bahwa jatah CPNS Jember bakal hilang begitu saja. Terlebih sampai termakan isu, tertundanya pelaksanaan seleksi CPNS 2019 kemarin adalah bentuk pelanggaran HAM.

Bupati kembali menegaskan, selama ini pihaknya terus berjuang agar harapan masyarakat Jember menjadi abdi negara bisa terpenuhi. “Dan yang perlu diketahui, Jember bukan satu-satunya kabupaten di wilayah Jawa Timur yang tidak membuka formasi CPNS 2019. Tapi ada dua daerah lain, yakni Kabupaten Ngawi dan Kota Batu,” tandasnya. (mul/hms/*)

Post a Comment

0 Comments