Berambisi Punya Perwakilan di Jember, Bupati Akan Temui Pimpinan KPK


Jember, Kabarejember.com 
----- Bupati Jember, dr. Faida, MMR., menyatakan akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. 

Rencana ini untuk memperkuat perang terhadap korupsi yang telah lama dikumandangkan sejak kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief.

Capaian yang diharapkan dari pertemuan dengan pimpinan KPK itu berupa perwakilan komisi antirasuah tersebut di Bumi Pandhalungan. 

"Bila diperbolehkan oleh undang-undang, Pemkab Jember akan buat kantor perwakilan KPK,” ungkapnya kepada wartawan, Jum’at, 13 Maret 2020. 

Perempuan pertama yang menjadi Bupati Jember ini berharap keberadaan KPK di Jember akan semakin melengkapi keberadaan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Bagi bupati, keberadaan KPK di Jember akan mampu membantu pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jember. 

"Karena saya dan KPK serta aparat penegak hukum lainnya, memiliki semangat perjuangan yang sama, yakni pemerintahan tanpa korupsi," tegasnya. 

Istri Abdul Rachim ini mengaku sangat senang dengan agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jember oleh KPK. 

Keberadaan KPK ini nantinya, harap bupati, juga bisa membantu mendorong lancarnya pembahasan APBD Kabupaten Jember. 

Terkait APBD Kabupaten Jember, bupati berharap anggaran untuk rakyat ini tidak tersandera oleh tarik ulur problematika politik, padahal aspek hukumnya sudah selesai.

Jika anggaran tersebut tersandera, maka akan mengecewakan lebih 2,6 juta rakyat Jember yang senantiasa menanti pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jember. 

"Kepentingan Pemkab atas APBD 2020 hanya satu, tidak mau kebutuhan rakyat terabaikan," ungkapnya. 

Seperti telah diketahui, Pemerintah Kaupaten Jember telah mengajukan Raperkada APBD Kabupaten Jember tahun 2020 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Pengajuan tersebut karena DPRD Kabupaten Jember belum membahas Raperda APBD Kabupaten Jember tahun 2020. Pengajuan tersebut juga sesuai Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Mul/hms/*)

Post a Comment

0 Comments