Beraksi di Tiga Kabupaten, Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Jember, Kabarejember.com 
--- Petualangan pelaku aksi kejahatan Js ini ternyata tidak hanya beraksi di wilayah hukum Jember, ternyata pernah menjalani hukuman di wilayan hukum Bondowoso dan Lumajang. JS berstatus residivis 5 kali  masuk penjara, yang akhirnya tewas setelah ditembak polisi, ternyata sudah puluhan kali mencuri mobil dan hewan ternak.

Bahkan, tersangka asal Dusun Kepel Desa Ampel Kecamatan Wuluhan ini, pernah dipenjara di 3 kabupaten yakni kabupaten Jember, Lumajang dan Bondowoso. 
 
Menurut Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satreskrim Polres Jember, Iptu Sholekhan Arif, Polres Jember sudah 2 kali melakukan proses hukum terhadap tersangka. 

Karena pernah mencuri mobil L-300 di wilayah Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang dan Kecamatan Sumber sari, Panti, Kalisat dan Bangsalsari. 
Tersangka juga mencuri mobil dan hewan di wilayah hukum Polres Lumajang dan Bondowoso dan baru bebas dari Lapas Bondowoso sekitar akhir 2019 lalu. 
 
"Namun tahun 2020 ini, yang bersangkutan mengulangi lagi, yang ketiga kalinya dan akhirnya kembali tertangkap polisi, setelah mencuri Daihatsu Grand max milik warga Jenggawah," papar  Arif. 

Sebelumnya,  seorang residivis kasus pencurian mobil dan hewan, sudah 5 kali masuk penjara berinisial JS,  tewas ditembak Polisi setelah mencuri mobil Grand Max,  Minggu kemarin. 

Tersangka JS terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kakinya karena melawan saat akan ditangkap. 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil grandmax, satu kunci pas, tempat buah kunci T, satu unit HP serta satu buah tas pinggang warna coklat. (Iza/tok/mia) 

Post a Comment

0 Comments