-- Keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember untuk melindungi dan menyelamatkan warganya dibawah kepemimpinan dr. Faida, MMR. dan Drs. KH. A. Muqit Arief dibuktikan dalam menangani wabah pandemi virus korona, dengan harapan anggaran segera terealisasi untuk masyarakat Kabupaten Jember.
Anggaran yang disediakan Pemerintah Kabupaten Jember untuk percepatan penanganan COVID-19 (corona virus disease 2019) sementara ini menjadi terbesar kedua nasional untuk tingkat kabupaten/kota setelah kota Makassar sebesar Rp 749 miliar
Untuk tingkat kabupaten/kota, Kabupaten Jember pada posisi kedua dengan anggaran sebesar lebih Rp. 479,4 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, SE., AK., menjelaskan, informasi tersebut dia dapatkan dari bupati yang berkonsultasi ke Kemendagri.
"Tadi siang Ibu Bupati menyampaikan info, bila anggaran untuk penanganan COVID-19 sementara ini nomor dua. Yang terbesar masih Kota Makassar,” terangnya.
Selain menyampaikan informasi tersebut, lanjutnya, bupati memberikan semangat dan berpesan ini baru awal refocusing pertama aturan membolehkan refocusing berkali-kali.
“Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 kurang karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambahi anggaran dengan refocusing yang kedua. Terpenting rakyat Jember sejahtera,” tambahnya.
Selanjutnya BPKA didampingi Inspektorat harus tepat dan cepat sesuai ketentuan dalam mencairkan. Harus all out. Tidak boleh ragu untuk kepentingan rakyat.
Besaran anggaran untuk penanganan wabah virus itu berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan.
Secara rinci Penny menguraikan, anggaran, sebesar Rp. 401 miliar dialokasikan sebagai Belanja Tidak Terduga. Sementara dari DBHCHT sebesar lebih kurang Rp. 45 M dan Rp. 32 M lebih berasal dari DAK Fisik Kesehatan.
Penny menyatakan persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non alam saat ini merupakan pelaksanaan instruksi mendagri.
Lebih lanjut Penny menegaskan, perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.
"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid 19. Tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, secara terpisah proses realokasi dan refocusing karena semangat gotong royong semua OPD di lingkungan Pemkab Jember.
"Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, bahwa ini adalah mengutamakan kepentingan yg lebih besar,” ujar Mirfano. Dana penanganan COVID-19, imbuhnya, sudah dibelanjakan dan mulai didistribusikan. (Tim/hms)
0 Comments