Bacabup dan Bacawabup Harus Miliki Hasil Rapid Test


Jember,kabarejember.com 

---Untuk mencegah penularan covid-19, maka bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati  dalam Pilkada Jember 2020 harus memiliki surat keterangan rapid test jika  mengikuti tahapan pesta demokrasi tersebut. Dokumen kesehatan itu juga harus dimiliki oleh tim.


Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, usai memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020. Rakor berlangsung di Aula Pemkab Jember, Senin, 21 September 2020



“Jadi harus membawa surat rapid test, untuk memastikan non-reaktif. Bagi yang punya penyakit bawaan juga untuk tidak dimasukkan dalam undangan,” terang wabup.


Dalam waktu dekat, pilkada memasuki tahapan penetapan pasangan calon pada 23 September. Disusul pada hari berikutnya, 24 September, pengundian nomor urut pasangan calon.


Momen tersebut bisa mengumpulkan banyak orang. Karena itu, rapat koordinasi yang melibatkan banyak instansi itu bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.


KPU sendiri telah menyosialisasikan kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya.


Selebihnya, lanjut Wabup Muqit Arief, langkah-langkah atau tindakan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila ada pelanggaran.


Wabup berharap, ketiga bapaslon taat terhadap protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hal itu juga untuk pilkada sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.


“Alhamdulillah semuanya sudah siap untuk mengantarkan agenda Pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tutup wabup.


Seperti diketahui, Pilkada Jember diikuti oleh tiga bakal pasangan calon. Sesuai urutan pendaftaran, mereka yakni Hendy Siswanto – M. Firjaun Barlaman, Salam – Ifan Ariadna, dan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto. (SGM).


Post a Comment

0 Comments