Warga Desak Aparat Tutup Pertambangan Ilegal




Jember, kabarejember.com 

 - Kegiatan pertambangan tanah liat di wilayah Desa Kemuningsari Kidul kecamatan Jenggawah, ditolak warga karena dinilai merusak alam dan berdampak pada lingkungan.


Selain merusak alam dan berdampak pada lingkungan, proses pekerjaan pertambangan juga dilaksanakan malam dini hari di saat orang sedang nyenyak beristirahat.


Menurut seorang warga dusun Gumuk rase desa Kemuningsari Kidul, Ribut, kepada wartawan pada Jumat (18/09) mengatakan, "Warga resah dengan adanya kegiatan pertambangan tanah liat yang dilakukan oleh seorang pengusaha, dan tanah liat di kirim ke pabrik semen PT. Imasco Puger. Warga menolak, karena akan merusak lingkungan" kata Ribut.


Ribut menambahkan, kegiatan pertambangan yang sudah berjalan sekitar satu bulan ini tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga. Selain tidak ada pemberitahuan atau perijinan, kegiatan  penambangan dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 02.00 WIB atau pukul 03.00 WIB dini hari. 


"Warga berharap tidak ada penambangan disini.  Kita sudah koordinasi dengan Kasun dan Kepala Desa, jawabannya tidak tahu. Malah saya di suruh bertanya sendiri ke pemilik tanah," ungkapnya.


"Dulu warga sempat di suruh tanda tangan, dan diberi uang, dengan alasan uang ganti debu. Tapi tidak diterangkan dalam surat tersebut, kalau ada pertambangan," tegasnya.


Seorang warga lainnya, Hardiyanto juga menyampaikan hal senada, masyarakat menolak adanya pertambangan tanah liat yang disinyalir ilegal di wilayahnya. "Apabila ada kegiatan pertambangan harus dijelaskan, berapa luasnya, lebarnya, berapa tingginya dan yang bertanggung jawab itu siapa dan berapa tahun di eksploitasi."


Hardiyanto juga menilai, keberadaan tambang ini dalam jangka panjang akan merusak alam dan lingkungan. Selain itu kegiatan penambangan dilakukan menggunakan alat berat dan kendaraan yang mengangkut berlalu lalang di malam hari menyebabkan suara gaduh sehingga masyarakat terganggu istirahat malam.


"Kalau alat berat ada izinnya, berapa luasnya, berapa hektar yang digali dan ini bisa dikategorikan ilegal.

Kegiatan penambangan dilakukan kadang dua hari atau tiga  hari sekali. Dan alat berat datangnya malam, saat orang tidur dan langsung beroperasi, diluar jam kerja," terangnya.


Hardiyanto menambahkan, 

seharusnya kepala desa berkoordinasi dulu dengan warga Gumuk Rase terkait kegiatan penambangan tersebut karena dampaknya ke warga.


"Dengan ini, kami warga Kemuningsari Kidul sangat menolak ada pertambangan disini," pungkasnya.


Sementara, Kepala Desa setempat belum bisa memberikan keterangan tentang adanya keluhan warga. Begitupun saat dihubungi ponselnya, belum ada jawaban. (heri)

Post a Comment

0 Comments