Peraturan Perundangan di Indonesia Mendesak Untuk Ditata





Jember, kabarejember.com 

--- Hingga November 2019, saat ini ada 43.005 peraturan perundangan di Indonesia, terdiri dari undang-undang sebanyak 1.686, Perppu 180, peraturan pemerintah 455, perpres 2.002, peraturan menteri 14.456, peraturan lembaga pemerintah non kementerian 4.165 dan yang paling banyak adalah peraturan daerah 15.965. 

 Tak heran jika Presiden Joko Widodo mengeluh banyaknya peraturan perundangan ini justru menghambat pembangunan. Oleh karena itu, keberadaan peraturan perundangan di Indonesia mendesak untuk ditata. 

 Pendapat ini dilontarkan oleh Bayu Dwi Anggono dalam orasi ilmiahnya sebagai dies reader dalam peringatan Dies Natalis Universitas Jember ke 56 di auditorium Universitas Jember (10/11).

Menurut Dekan Fakultas Hukum ini, banyaknya peraturan perundangan ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan menyulitkan banyak hal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi peraturan perundangan berfungsi sebagai alat pengatur, penuntun, penjamin ketertiban, untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial. Oleh karena itu strategi penataan peraturan perundangan dapat dilakukan dengan langkah awal mematuhi lima prasyarat terbentuknya peraturan perundangan. Kelima prasyarat tersebut adalah tertib dasar peraturan perundangan, tertib pembentukan peraturan perundangan, evaluasi peraturan perundangan, sistem pengujian perundangan dan adanya partisipasi publik. 

“Komitmen untuk melakukan penataan peraturan perundangan ini harusnya dinyatakan secara nasional dalam suatu dokumen yang disusun bersama, disosialisasikan secara optimal dengan melibatkan publik dan diterapkan pada semua tingkat pemerintahan. Perlu komitmen bersama apalagi karena pembentukan sebuah peraturan perundangan seperti yang dijelaskan oleh Prof. Mahfud MD dalam kenyataannya memang lebih banyak membuat keputusan-keputusan politik dibandingkan dengan menjalankan pekerjaan hukum yang sesungguhnya,” jelas Bayu Dwi Anggono.

Pakar hukum tata negara ini lantas memaparkan usulannya dalam menata peraturan perundangan Indonesia. Pertama, mengadopsi secara resmi program penataan peraturan perundangan di tingkat politik negara dengan menetapkan tujuan dan kerangka yang jelas untuk implementasinya. Kedua, melakukan penataan terhadap jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundangan. Ketiga, melakukan perbaikan pada proses perencanaan pembentukan peraturan perundangan dengan mengadopsi praktik penilaian dalam usulan rancangan peraturan perundangan baru, serta penataan harmonisasi peraturan perundangan.

Selanjutnya adanya implementasi partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundangan sebagai jaminan dari negara demokrasi. Dilanjutkan dengan adopsi evaluasi peraturan perundangans ecara rutin dan sistematis. “Saya juga mengusulkan agar ada pembentukan lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam pembentukan peraturan perundangan yang terlibat sejak awal dalam proses pembentukan regulasi di lingkungan pemerintah seperti yang dibentuk di Korea Selatan. Terakhir menyelenggarakan judicial review satu atap di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Bayu Dwi Anggono di hadapan hadirin yang mengikuti. (mia/iza/iim/hms) 


Post a Comment

0 Comments