Polsek Semboro Amankan Tersangka Beserta 14 Mobil Hasil Penggelapan

 

Jember, kabarejember.com 

 -- Tim reskrim Polsek Semboro Polres Jember berhasil ungkap tindak penipuan dan atau penggelapan 14 mobil yang dilakukan oleh sebuah sindikat yang anggotanya rata-rata perempuan, Jumat (27/11/2020)dini hari.


Seorang tersangka sindikat  pelaku yang berhasil ditangkap  bernama Tentrem Dwi Hariyati (43 thn), pekerjaan  swasta, Alamat Dusun  Gadingsari Rt. 002 Rw. 003, Desa Gunungsari, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember.


Sedangkan pelaku lainnya belum berhasil ditangkap yaitu  Shinta (50) alamat kecamatan Gumukmas, Wakidah (50) alamat Kecamatan Umbulsari,

4. Umi Holifah (50) alamat Kecamatan Umbulsari

5. Rusti (48) alamat Kecamatan Umbulsari,

6. Eko Puji Rahayu Ningsih (45) alamat kecamatan Umbulsari

7. Sri Sugiarti (45) alamat Kecamatan Tanggul.


Sementara barang bukti 14 mobil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang berhasil diamankan yaitu :

1.  Mobil merk Suzuki ertiga, warna putih,

2. Mobil merk Wuling-s 1,5 l lux, warna hitam,

3. Mobil merk Wuling Confero, warna Putih

4. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Putih, 

5. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Putih, 

6. Mobil merk Toyota Avansa, warna Silver metalik, 

7. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Putih,

8. Mobil merk Daihatsu Xenia, warna Merah, 

9. Mobil merk Toyota Avansa, warna hitam

10. Mobil merk Daihatsu SIGRA, warna Grey Metalik,

11. Mobil Merk Toyota Rush, warna Hitam,

12. Mobil merk Daihatsu Xenia, 

13. Mobil merk Toyota Agya, warna Putih

14. Mobil merk Avanza 1.3e MT, warna Silver.


Terungkapnya tindakan penipuan dan penggelapan dari adanya laporan dari beberapa orang korban. Mereka melaporkan bahwa para pelaku telah menyewa mobil dengan uang sewa Rp.200.000,- sampai Rp.250.000,- perhari. Awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, tetapi kemudian sewa tidak terbayar dan mobil tidak dikembalikan, sehingga korban curiga dan melapor ke Polsek Semboro.


Berbekal adanya laporan ini, satuan reskrim Polsek Semboro segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Tentrem Dwi Hariyati dan mengamankan 14 mobil yang diduga hasil tindak kejahatan. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Semboro.


Kapolsek Semboro, Iptu Fachtur Rohman, kepada media melalui selular, mengatakan bahwa saat ini pihak polsek Semboro sudah mengamankan satu tersangka bersama 14 unit mobil sebagai BB. "Saat ini kami masih terus melakukan  pemeriksaan  terhadap tersangka dan pendalaman kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan para tersangka. Kerugian dari perbuatan mereka diperkirakan sekitar 1,4 milyar,"katanya. (heri/indra)

Post a Comment

0 Comments