BUNTUT RENCANA PEMECATAN THL PEMKAB BANYUWANGI , DEWAN BANYUWANGI MENOLAK

 


Banyuwangi, merdekanews.net

DPRD Banyuwangi sepakat menolak pemecatan terhadap 332 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Banyuwangi, karena tidak pas dengan kondisi yang masih pandemi Covid-19. DPRD mendesak Pemkab Banyuwangi agar THL dipekerjakan kembali.

Itu tercetus dalam hearing atau rapat dengan pendapat (RDP) Komisi I dengan perwakilan THL yang di PHK, sejumlah LSM, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (15/3/2021).


Ketua Komisi I,  Irianto SH, menolak kebijakan tersebut dan meminta awal April THL yang diberhentikan oleh pemkab untuk dipekerjakan kembali.


Tak hanya Komisi I, Muhammad Ali Mahrus, wakil Ketua I DPRD Banyuwangi mengatakan hal yang sama,  dengan mengatakan bahwa kebijakan yang diambil eksekutif sangat memprihatinkan.

“Menurut saya jika THL diberhentikan ini kurang pas, maka dari itu kami sebagai legislatif merekomendasi untuk mengembalikan THL yang dirumahkan, supaya bekerja kembali di OPD masing-masing. Tenggat waktu untuk mengembalikan sampai 1 April 2021,” tegas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Muhammad Ali Mahrus.

Menurutnya, secara administrasi diduga pemkab juga melakukan pelanggaran administrasi, Pada 2018 sekdakab memberikan Surat edaran untuk tidak mengankat THL kembali.

Namun pada 2019 sampai 2020 justru pemda terkesan kebobolan dikarenakan ada penerimaan THL baru di sejumlah OPD. “Jika seperti itu artinya tidak mengindahkan surat edaran sekda, yang di situ ada pelanggaran administrasi,” imbuhnya.

Hasil hearing Komisi I menurut Muhammad Ali Mahrus, tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah, karena tidak tepat. Di Mana pemerintah yang seharusnya hadir dalam kondisi pandemi yang menyulitkan ekonomi justru THL diberhentikan.

Amrullah koordinator LSM Menolak PHK THL yang juga Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Kabupaten Banyuwangi mengatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri jika hasil haering hari ini tidak direspon pemkab.

“Jika sampai 1 April belum diangkat, kami akan lakukan class action dengan menggugat pemda ke Pengadilan Negeri Banyuwangi,” pungkas Amrullah .(Anw/BBw) 


Post a Comment

0 Comments