Dugaan buku LKS .MASI DALAM PROSES LAPORAN POLRES MOJOKERTO



Mojokerto.merdekanews.net penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD terbitan CV Dewi Pustaka yang beredar luas di masyarakat Mojokerto semakin hari semakin memanas. Seperti diketahui bersama bahwa CV. Dewi Pustaka adalah perusahaan milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AY yang duduk di Komisi IV yang salah satu tugas dan wewenangnya membawahi bidang pendidikan.


Seperti diberitakan sebelumnya bahwa AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto telah dilaporkan salah satu wali murid SDN Pohkecik Dlanggu bernama Hadi Purwanto, ST. kepada Polres Kab. Mojokerto pada Senin (22/2) terkait dugaan tindak pidana penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD. Selanjutnya pada Rabu (23/6), AY anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga dilaporkan Hadi Purwanto, ST. kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan “Dugaan Pelanggaran Kode Etik” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Pasal 189 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


“Dalam perkara ini saya hanya membela diri. Saya tidak terima anak saya dijadikan objek perdagangan buku-buku pelajaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Disamping itu saya ingin memberi pelajaran kepada AY selaku wakil rakyat seharusnya tidak sewenang-wenang dengan melakukan penindasan kepada rakyat Mojokerto. Orang ini terkenal congkak dan sombong. Sudah waktunya saya harus memberi pelajaran kepada wakil rakyat yang katanya terhormat ini, “ tegas Hadi saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (26/6).


Hadi juga menjabarkan bahwa yang memulai perkara ini adalah AY dengan melaporkan dirinya di Satreskrim Polres Mojokerto pada Desember 2020 dan Januari 2021. “AY melaporkan saya karena tidak terima saat saya mengirim surat klarifikasi yang pada intinya mempertanyakan legalitas buku-bukunya. Itu duduk persoalannya. Saya heran wakil rakyat saat dikritik kok malah melaporkan saya ke Kepolisian. Ya akhirnya saya membela diri melaporkan balik dia. Kayak dia saja yang bisa melaporkan orang. Ada 10 buku yang sudah saya laporkan di Polres Mojokerto. Masih ada 45 buku yang sampai hari ini belum saya laporkan,” papar Hadi.


Diterangkan juga bahwa laporan Buku PENJASORKES ini sudah memasuki usia 124 hari saat berita ini ditulis akan tetapi Polres Mojokerto belum juga menemukan titik terang terhadap perkara ini. “Alat bukti sebenarnya sudah cukup sebagai dasar pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku penerbitan dan perdagangan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD ini. Minimal ada penyegelan kantor penerbit harusnya sudah dilakukan oleh polisi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, “harap Hadi.


Hadi menjabarkan, alat bukti utama antara lain adalah legalitas CV Dewi Pustaka sebagai penerbit buku sangat diragukan. Karena dalam akta pendirian CV Dewi Pustaka disebutkan maksud dan tujuan pendirian CV Dewi Pustaka tidak ada satupun kalimat yang menerangkan tentang kegiatan usaha menerbitkan buku. Disamping itu dalam SIUP CV Dewi Pustaka tidak menerangkan tentang kegiatan usaha (KBLI) untuk menerbitkan buku tetapi hanya menerangkan kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat tulis dan hasil percetakan dan penerbitan di toko (4761). Sementara dalam TDP CV Dewi Pustaka menerangkan bahwa kegiatan usaha pokok adalah perdagangan alat tulis kantor (ATK). Tetapi dalam faktanya, CV Dewi Pustaka dalam Buku PENJASORKES Kelas 6 SD bertindak atau mengaku sebagai penerbit buku. “CV Dewi Pustaka saat menerbitkan Buku PENJASORKES Kelas 6 SD pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 diduga tidak memiliki izin usaha penerbitan. Tetapi berdasarkan fakta yang ada, CV Dewi Pustaka dalam menjalankan usahanya bertindak sebagai penerbit,” jelas Hadi.(jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments