Tim awak media klarifilasi di ruangan anggota DPRD MOJOKERTO


MOJOKERTO -merdekanews.net Dianggap menjual buku Penjaskesorkes untuk kelas 6 SD, tak sesuai aturan penerbitan maupun ISBN, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi Hanura Akhiyat dilaporkan oleh wali murid SDN Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Laporan itu disampaikan perwakilan wali murid, Hadi Purwanto ST kepada Pimpinan DPRD dengan perkara dugaan pelanggaran kode etik.


“Kemarin saya sudah berkirim surat pemberitahuan kepada DPRD, yang intinya hari ini ( Rabu 23/6) akan datang langsung ke gedung DPRD, untuk melaporkan Akhiyat kepada pimpinan DPRD,” ujar Hadi Purwanto, ST, saat berada di ruang lantai dasar gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/6/2021).


Menurutnya, ini merupakan pelanggaran kode etik anggota dewan, karena menerbitkan dan memperdagangkan buku kelas 6 SD dengan memakai ISBN palsu. Namun, Hadi sangat kecewa karena tidak ada satu pun pimpinan DPRD yang mau menerimanya.  


Menurut penuturannya, seharusnya 10 hari setelah pengaduan laporan, pihak DPRD mengagendakan jadwal sidang kode etik terhadap Akhyat. “Tadi Bu Ketua DPRD kami WA tidak dibalas, kami telepon tidak diangkat. Ini gedung DPRD milik rakyat, kenapa kami selaku wali murid sekolah dasar mengadu kok berbelit-belit, tidak ada yang menerima dengan alasan ada kegiatan di luar,” sesal Hadi.


Masih kata Hadi Purwanto, selain mengadukan ke DPRD, pihaknya juga mengadu kepada Bupati – Wakil Bupati Mojokerto, namun hingga kini belum ada respon. Padahal ia sudah mengirim surat beberapa hari lalu di bulan Juni 2021. “Jangan salahkan apabila nanti ada ratusan wali murid mendatangi gedung DPRD, jangan salahkan kami bila nanti ada wali murid orasi di kantor Bupati Mojokerto,” cetus Hadi.


Di ruang fraksi Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Wartawan merdekanews.net berhasil melakukan konfirmasi dengan anggota DPRD, Akhyat.


Menyikapi laporan yang diajukan wali murid SDN Pohkecik, Hadi Purwanto, dengan nada santai Akhyat menjawab, bahwa sidang kode etik itu sepenuhnya urusan teman-teman DPRD. Sebelum proses sidang kode etik, perkara yang diajukan tersebut harus memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjut sidang.


“Teman Dewan sendiri sudah pernah meminta keterangan saya terkait perkara buku, yang dituduhkan wali murid, kami jelaskan keadaan sebenarnya, kami pengusaha buku, bekerjasama dengan CV Prima Putra Pratama yang belamat di Kediri, dengan Dirut Eko Hadi Sutarman. Dia bergerak di bidang penerbitan dan percetakan, jadi tak ada yang salah dalam usaha buku kami,“ jelas Akhyat.


Lebih jauh Akhyat menjelaskan, bahwa buku CV Dewi Pustaka miliknya dituding memalsukan ISBN, dan tak sesuai aturan penerbitan. Itu salah besar, karena selama ini pihaknya bekerjasama dengan CV Prima Putra Pratama. “Jadi selama ini yang cetak ya pihak CV Prima Putra Pratama, sedangkan ISBN kami yang ajukan,“ ujarnya.


“Coba Anda browsing di google, fungsi ISBN itu apa, hanya untuk mempermudah penjualan, misal kita beli buku lupa judul, kita bisa cek di ISBN, ngapain buku kita palsukan ISBN,? “ tanya Akhyat.


Selama ini pihak Dinas Pendidikan tidak pernah komplain dengan buku yang diterbitkan CV Prima Putra Pratama. Karena menang tak ada yang kliru dengan buku yang tersebut.  


“Kalau buku itu mengandung unsur pornografi, kekerasan, terorisme, SARA itu yang menjadi masalah. Yang putuskan salah tidaknya buku itu Mahkamah Agung, kalau sudah diputuskan salah, Kemendikbud diperintahkan MA untuk menarik buku tersebut. Jadi tidak semudah yang kita nilai, buku yang beredar itu bila ada kesalahan, tidak bisa langsung ditarik, nunggu putusan MA,” bheber Akhyat.


Disinggung terkait royalti bagi penulis, Akhiyat menerangkan, bahwa buku yang didagangkan selama ini bukan kategori royalti. Dalam aturan penulis bisa dapat royalti 20%, itu pun kalau materi umum. Sedangkan buku yang ia perdagangkan itu royaltinya tidak ada. “Istilahnya kami beli putus per semester,” pungkasnya. (SRI.H)

Post a Comment

0 Comments