Kepala Desa Diduga Mengakangi Psrmendes



Merdeka news: Diduga kepala desa sp.5. Gopur. Mengangkangi peraturan permendes nomor 13 tahun 2020. Tentang prioritas dana desa tahun 2021 . 

Pembangunan jalan cor beton yg terletak. Di dusun 1. Desa markatitama panjang volume.500x4x0.2 mtr. Dengan anggaran dd. Rp495.558.000.tahun 2021. Hasil temuan di lapangan dari media merdeka news 29 juni 2021. 


Yang kami dapatkan dari nara sumber pekerja. Saat kami kompermasi. Pekerja tampah di upah /di bayar. 

Sedangkan di desa ada pendamping desa. Pendamping kecamatan bahkan ada tenaga ahli. Apakah mereka cuma tutup mata atau cuma makan gaji buta saja. 



 Padahal nya pembangunan di desa. Banyak lah pelangaran dari aturan .salah satu di kab oku.

Post a Comment

0 Comments