DIDUGA KERUPTOR PROGRAM REHABILITAS HUTAN LINDUNG (RHL) BPDAS MUSI. BERKELIARAN DENGAN BEBAS




media merdaka news Oku. mensinyalir terjadi tindak pidana korupsi. Pada sejumlah paket proyek tahun anggaran 2019. di kabapaten Oku. Oleh pengelolah daera aliran sungai dan hutan lindung (BPDASHL) musi sumsel, dari pantauan media merdeka news Oku. diduga ada nya penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Oleh Oknum pejabat bpdashl.musi (sumsel). Salah satunya dia menyebut proyek penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan vegetatif das prioritas di desa karang endah. Kecamatan lengkiti kab Oku. 



Seluas 1.700 HA. tender yang dimenangkan Oleh pihak ketiga kegiatan BPDAS musi Oleh PT. DHEBY KARYA GRUP. Milik Sdr Sony Apriansyah. SH,M MH, M, kn, yang beralamat jalan dusun III Rt/rw 016/010 Pekalongan, Pekalongan kabupaten lampung timur (provinsi lampung) melaksanakan Kegiatan paket 2. penanaman dalam rangka rehabilitasi hutan dan lindung vegetatif dan prioritas. Blok I, Blok II, Blok III, Blok IV, Blok V, Blok VI, Blok VII, desa karang endah kecamatan lengkiti. kabupaten Oku seluas 1.700 ha. Dikawasan bukit nanti dengan anggaran Rp: 18.876.228.80000, proyek rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) intensif yang bertujuan untuk memulihkan. 


fungsi hutan dan lahan guna meningkan daya dukung Produktifitas dan perannya dalam menjaga sistem kehidupan dan sekaligus. Untuk mencegah bertambah luasnya kerusakan sumberdaya hutan dan lahan dalam suatu ekosistem DAS. Sesuai peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) nomor : P39/MENLHK/Sekjen/Kum./4/2016. Tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan nomor :P9/MENHUT-II/2013 tentang tatacara pelaksanaan kegiatan pendukung dan pemberian insetif kegiatan RHL . Yang telah diganti dengan peraturan menteri LHK nomor : P. 105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pendukung, pemberian insentif serta pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan perubahannya nomor : P.2/MENLHk/SETJEN/KUM.1/1/2020 bahwa RHL dilaksanakan mengacu pada tahun sebelum kegiatan (T.1). Untuk proyek RHL insentif dilakukan pada hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi proyek ini melalui tahapan kegiatan: 1. Pembersihan lahan. 2. Pembuatan/pengadaan patok jalur tanam. 3. Pembuatan dan. Pemasangan ajir. 4. Pembuatan lubang tanam. 5. Pemberian pupuk dasar. Tambahan media tanam/atau hidrogel. 6. Distrubusi bibit ke lubang tanam. 7. Penanaman. Untuk pekerjaan tahun pertama (P. 0) setelah. Penanamam dilakukan juga : a. Penyiangan. b. Pendangiran. c. Pemupukan. d. Pemberantasan. hama dan penyakit. e. Penyulaman dengan jumlah bibit penyulaman 20/persen.dari jumlah tanam pada saat penanaman awal. Untuk pekerjaan tahun ke - 3 (P. 2) meliputi : a. Penyiangan. b. Pendangiran. c. Pemupukan. d. Pemberantasan hama dan penyakit. e. Penyulaman dengan jumlah bibit penyulaman 10/persen dari jumlah tanam saat penanaman awal. Untuk proyek RHL yang di kerjakan Pt. DHEBY KARYA GRUP Ini. 



Diduga kuat syarat dengan unsur korupsi karena pada tahun pertama (P. 0 ) dilapangan di temukan hanya tertanam 30/persen tumbuhan, yang 70/persen nya lagi tidak ditanam. Dan kemungkinan besar lahan tidak bisa ditanam. Karena masi hutan rimba belentara yang tidak layak untuk dilakukan proyek RHL. Di Blok VI. DAN Blok VII. Diduga kuat terindikasi tidak dilaksanakan (fiktif) karena masih sepenuhnya hutan rimbah. Yang sulit di jamah. Terkait blok VI. Dan blok VII. ini waktu dikonfirmasikan ke dinas terkait pak eko suroso selaku kabid RHL di BPDAS MUSI. 


Mengatakan untuk penentuan titik koordinat program RHL ini ditentukan oleh kementerian ujarnya. dan pihak PT. Dheby karya Grup ditelpon berkali -kali tidak dapat dihubungi untuk dikonfirmasi terkait permasalahan ini. Saat tim turun dilapangan bertemu dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. bertempat tnggal disekitar wilayah pembibitan menjelaskan kepada tim awak media. " banyak sekali bibit dipolibag yang mati jumlahnya ribuan bibit mati. Dikarenakan tidak dirawat ia sambil menunjukan bibit yang mati. "karena lahan yang akan ditanam merupakan kebun kopi yang dikelola oleh masyarakat sehingga mereka menolak untuk ditanam bibit yang lainnya. dianggap akan merusak tanaman kopi mereka. Diduga penyimpangan pelaksanaan proyek RHL. Bpdas musi ini yang dilakukan oleh PT. Dheby karya Grup diduga telah bekerja sama dengan oknum dinas yang terkait untuk melancarkan aksi menjarah uang negara. harapan masyarakat para penegak hukum di negara NKRI ini. menindak tegas para pelaku pencuri uang negara, by. ( JN/AK).



Post a Comment

0 Comments