Kejari Mojokerto Kembali "Laporkan" Pengambilan Tanah Urug, Aliansi LSM MW Geram dan Unjuk Rasa

 


Mojokerto.merdekanews.id Nampaknya sudah dua (2) kali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto telah melaporkan pengambilan tanah urug milik pihak CV. Bumi Leuser Samudra (BLS) yang berada diatas tanah Exs Pabrik Gula di Desa Gading Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto tanpa memenangkan keputusan apapun. Artinya, bahwa keputusan yang dibuat oleh Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah mutlak dimenangkan oleh terlapor, yaitu pihak CV.BLS.


Jadi, karena melihat adanya keputusan Mahkama MA Republik Indonesia dan PT Jawa Timur yang dimenangkan pihak CV. BLS, maka tanah urug yang belum dibayar diatas tanah Exs Pabrik Gula di Desa Gading, kembali diambil oleh pihak CV. BLS untuk dijual kepihak yang membutuhkan tanah urug tersebut.


Eronisnya, setelah pihak CV. BLS melakukan pengambilan tanah urug selama kurang lebih sepuluh (10) hari, Kejari Mojokerto diduga membuat laporan kembali, yaitu melakukan laporan ke-tiga (3) kalinya ke Polres Mojokerto, dengan pasal dan obyek yang sama. Sehingga tepatnya pada hari Kamis (09/09/2021), pihak Polres Mojokerto dengan puluhan personilnya, melakukan pengrebekan kegiatan pengambilan tanah urug milik pihak CV. BLS yang belum dibayar tersebut, untuk diproses hukum kembali.


Akibat adanya hal itu, membuat Aliansi LSM Modjokerto Watch (MW) geram, dan akhirnya pada hari Senin siang (20/09/2021), puluhan massa dari Aliansi LSM MW melakukan unjuk rasa didepan kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, dengan tujuan agar pihak Kejari Kabupaten Mojokerto segera mencabut laporan kepolisian Nomor LP/B/183/IX/2021/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim. Hal ini diketahui adanya orasi yang disampaikan Machrodji didepan gerbang pintu masuk gedung Kejari Kabupaten Mojokerto, Jalan RA. Basuni – Sooko.


Masih Machrodji, “Kami tidak merebut atas tanah sitaan Negara, tapi kami hanya ambil tanah uruknya saja, karena kami dulu yang menguruk tanah itu, dan kami tidak dibayar,” katanya.


Sambung Machrodji menilai, sepertinya pihak Kejari Kabupaten Mojokerto telah mendholimi pihak pemenang keputusan MA Republik Indonesia. Sebab didalam keputusan MA itu, sudah jelas, kalau tanah uruk yang berada diatas tanah Exs Pabrik Gula di Desa Gading Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto, telah disahkan milik pihak CV. BLS yang belum dibayar.

“Kita tidak menggali tanah, tapi mengambil tanah uruk milik kita yang belum dibayar. Bahkan saya itu tahu, kalau tanah itu, milik sitaan Negara. Tetapi tanah uruk yang ada disitu, adalah milik kita,” ucapnya.


Ditempat yang sama, Supriyo (Sekretaris LSM WM) dengan tegas menyampaikan orasinya tentang kasus korupsi yang melibatkan Reni Sutriswati dan teman-temannya dialamat sekitar wilayah Kecamatan Jatirejo. Tapi mereka-mereka itu, sudah tiga (3) tahunan, kasusnya tidak pernah ditangani. Baru setelah ada Aksi Demo besar-besaran, baru kasus itu ditangani.

“Tetapi kenyataan dilapangan, kenapa kami sekarang yang dikorbankan dan tidak boleh mengambil tanah uruk kami, apakah hanya untuk melindungi oknum-oknum itu, yang terseret namanya,” Cetus Supriyo saat menyampaikan orasinya didepan gerbang pintu masuk gedung Kejari Kabupaten Mojokerto, Senin (20/09/2021).


Perlu diketahui, bahwa setelah selesai orasi, terlihat ada lima (5) perwakilan dari Aliansi LSM MW memasuki gedung Kejari Kabupaten Mojokerto untuk mengadakan mediasi dengan pihak Kejari agar dapat menyampaikan keinginannya.


Namun setelah 5 perwakilan Aliansi LSM MW selasai menyampai keinginannya dan keluar dari gedung Kejari tersebut, Supriyo menjelaskan, “Untuk keputusan aksi ini, kami sudah dijanjikan oleh pihak Kejari melalui Kasi Intel, pihak Kejari segera mencabut aduan yang ada di Polres Kabupaten Mojokerto,” jelas Supriyo saat dimintai keterangan oleh puluhan awak media online Mojokerto.


Supriyo menambahkan, kalau dirinya akan melakukan aksi demo lanjutan bila pihak Kejari Kabupaten Mojokerto ingkar janji.

“Kita tunggu kabar informasinya dari Kejari besok atau lusa, karena janjinya tadi itu, mereka akan mencabut laporannya yang bernomer LP/183/1X/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM,” pungkas Supriyo. (jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments