lima Warung Kopi di Mojokerto Dirazia, Polisi Sita Botol Miras

 


Mojokerto, merdekanews.id - Petugas Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto gencar melakukan razia tempat-tempat nongkrong. Alhasil dalam kurun waktu dua minggu ada sebanyak 76 botol miras berhasil disita dari lima warung kopi.

Kapolsek Kompol Soegeng Prajitno mengatakan, razia dilakukan setiap akhir pekan untuk mengantisipasi adanya pesta miras yang nantinya bisa berimbas adanya kerusuhan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Benar saja, selama dua pekan dilakukan razia di tempat-tempat yang di curigai menyediakan minuman memabukkan, dirinya bersama anggota berhasil menyita sebanyak 76 botol miras yang didapatkan dari lima warung kopi di wilayah hukumnya.

Kali pertama dirinya berhasil menyita sebanyak 56 botol miras berbagai jenis dari tiga warkop di Desa Jolotundo, Sawo, dan Banjarsari.

Kemudian yeng terakhir dirinya melakukan razia di warkop di Dusun Ngabar, Desa Jetis, dan warkop di Dusun Pasinan Kulon, Desa Kupang. ”Dari dua tempat ini kami menyita 10 botol miras yang dijual tanpa izin,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dari 10 botol yang disita sembilan botol ukuran 1500 mililiter berisi arak Jawa serta satu botol miras bermerek. Kini puluhan botol miras tak berizin ini tengah diamankan ke Mapolsek Jetis.

Sedangkan, terhadap pemilik warung yang kedapatan menjual miras langsung dikenakan ditindak sidag di tempat.

Menurutnya, pedagang miras ilegal ini telah melanggar Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. ”Mereka tidak ditahan, tapi ditindak dengan sidang tipiring,” ujarnya.

Nantinya, para pelanggar yang telah menjalani sidang dijatuhi hukuman tujuh hari kurungan dengan masa percobaan satu bulan.

Dia menjelaskan, Razia miras ilegal ini, merupakan kegiatan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Pemberantasan miras ilegal dinilai bisa mencegah terjadinya kriminalitas.

”Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tumpas Semeru dengan tujuan memberantas peredaran narkoba dan miras,” tandasnya.(jekyridwan)

Post a Comment

0 Comments